Barikade 98 Bongkar Aib Rocky Gerung yang Bangun Rumah di Lahan Orang

Baca Juga

MATA INDONESIA, JAKARTA – Nama Rocky Gerung disebut-sebut punya masalah dengan PT Sentul City. Bahkan ada kabar akademisi UI tersebut telah disomasi dua kali lantaran lahan milik perusahaan tersebut yang sah secara hukum dan sudah bersertifikat ditempati oleh Rocky Gerung.

Hal ini diungkapkan oleh Ketua Barikade 98 Jawa Barat, Budi Hermansyah. Ia mengatakan, PT. Sentul City merasa keberatan kalau lahannya ditempati secara ilegal oleh Rocky Gerung.

“Mereka juga telah memberi tenggat waktu agar segera dikosongkan,” katanya dalam keterangan tertulis, Kamis 9 September 2021.

Dengan kejadian somasi PT. Sentul City kepada Rocky terkait lahan tanah yang ditempati secara ilegal, publik jadi tahu di balik semua perilakunya di ruang publik selama ini.

“Ada persoalan sengketa kepemilikan lahan dengan pihak lain, dan ini sungguh sangat memalukan, seorang selebritas politik, dan oposan pemerintah disomasi hanya karena menempati tanah garapan yang sertifikatnya atas nama orang lain,” ujarnya.

Budi menilai, seolah olah tidak ada yang benar di mata Rocky, semuanya salah. “Rocky merasa paling benar dan paling pintar sendirian, yang lain dungu seperti yang sering dia ungkapkan dan kini mulai kena batunya,” katanya.

Meskipun, kuasa hukumnya telah menjelaskan kronologis Rocky Gerung bisa menempati lahan tersebut. “Katanya membeli dari penguasa fisik tanah atau penggarap, justru ini menjadi pertanyaan buat kita semua, apakah tanah garapan boleh diperjualbelikan tanpa melibatkan BPN sebagai lembaga pemerintah yang mengurus legalisasi pertanahan?” ujarnya.

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Berita Terbaru

ARPI DIY Desak Kejari Sleman, Menetapkan Tersangka Dugaan Korupsi Dana Hibah Pariwisata

Mata Indonesia, Kabupaten Sleman - Puluhan masa dari Aliansi Rakyat Peduli Indonesia (ARPI) DIY, kembali mendatangi Kantor Kejaksaan negeri (Kejari) Kabupaten Sleman pada hari Selasa tanggal 17 Desember 2024.
- Advertisement -

Baca berita yang ini