MATA INDONESIA, JAKARTA-Maraknya beredar video mengenai pembobolan ATM di media sosial, membuat Polda Metro Jaya mengambil sikap tegas dengan berkoordinasi dengan Kementerian Komunikasi dan Informatika untuk menghapus sejumlah konten tersebut.
Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Yusri Yunus mengatakan pelaku pembobolan mesin ATM yang ditangkap Subdit 3 Resmob Polda Metro Jaya mengaku mengakali mesin berbekal obeng belajar dari tayangan media sosial.
“Kami akan berkoordinasi juga dengan pihak Kemenkomninfo untuk segera menghapus (takedown), karena ini sangat gampang dilakukan sehingga khawatir dimanfaatkan orang-orang yang tidak bertanggung jawab,” kata Yusri dalam ekspos kasus di Mako Polda Metro Jaya, Senin 3 Agustus 2020.
Yusri menjelaskan tayangan di media sosial tersebut bukanlah konten yang dibuat oleh perorangan, namun sebuah konten yang pernah disiarkan di televisi dan kemudian diunggah di media sosial.
Tayangan tersebut adalah tentang pengungkapan kasus pembobolan ATM dengan modus yang sama di wilayah Jakarta, namun tayangan tersebut secara gamblang menayangkan cara para pelaku tersebut membobol ATM hingga mudah ditiru oleh pelaku kejahatan.
Jadi begini, tutorial di sini bukan artinya ada yang mengajarkan, tapi kasus yang pernah ditangani dengan modus yang sama.
Lebih lanjut, Yusri mengatakan pelaku menyabotase ATM tersebut dengan obeng hingga bisa mengambil uang namun saldo rekening pelaku tidak berkurang. “Saya beri contoh dia masukkan (kartu ATM), kemudian dia ketik pengambilan Rp10 juta, uang di rekeningnya tidak berkurang tapi akan keluar Rp 10 juta dari mesin ATM dengan keahlian dia,” katanya.
Dalam kasus tersebut polisi menangkap tiga orang yang telah ditetapkan sebagai tersangka yakni S (27) yang berperan sebagai eksekutor pembobol ATM, P (34) yang berperan mengawasi dan perempuan berinisial YR (30) sebagai pengemudi dan turut mengawasi situasi.
Yusri mengatakan ketiganya ditangkap polisi di sebuah apartemen di bilangan Jakarta Pusat, namun tidak merinci kapan pengakapan tersebut dilakukan. Saat diperiksa pelaku mengaku bisa meraup uang sebanyak Rp2-10 juta dalam sekali beraksi.
Akibat perbuatannya ketiga tersangka kini ditahan di Rutan Polda Metro Jaya dan dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan ancaman 7 tahun penjara.