Bawaslu Bantul melantik sebanyak 1.487 Pengawas TPS (PTPS) untuk mengawasi jalannya Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Bantul Tahun 2024. Pelantikan ini dilakukan secara serentak oleh Ketua Panwascam di masing-masing wilayah pada Kamis, 14 November 2024.
Sri Hartati, Koordinator Divisi SDM dan Organisasi Bawaslu Bantul, menjelaskan bahwa Pengawas TPS akan bertugas hingga 4 Desember 2024.
Setelah pelantikan, Pengawas TPS akan diberikan pelatihan yang mencakup materi mengenai tugas dan wewenang pengawasan, kode etik penyelenggaraan pemilihan, serta struktur hubungan dalam kepengawasan.
“Selain menerima pelatihan, para Pengawas TPS juga akan didaftarkan pada Sistem Pengawasan Pemilihan (Siwaslih),” katanya, Senin.
Aplikasi Siwaslih ini merupakan alat pengawasan berbasis online yang digunakan mulai dari masa tenang, dengan laporan bertahap dari Pengawas TPS.
Ketua Bawaslu Bantul, Didik Joko Nugroho, mengingatkan bahwa Pengawas TPS harus menjaga profesionalitas dan independensi. Mereka diharapkan memahami secara mendalam teknis pemungutan dan penghitungan suara, serta fokus pada pengawasan di tahap pemungutan dan penghitungan suara.
“Pengawas TPS juga harus segera berkoordinasi dengan pengampu wilayah, terutama kepala dusun di wilayah tugasnya. Ini penting untuk mencegah potensi pelanggaran di TPS,” ujar dia.