Bantul Sampai Purworejo Diguncang Gempa Sabtu Malam

Baca Juga

MINEWS.ID, JAKARTA – Selatan Jawa kembali diguncang gempa, kali ini terjadi di Bantul Daerah Istimewa Yogyakarta pada pukul 20.26 WIB, Sabtu 10 Agustus 2019. Tidak seperti gempa yang mengguncang Banten 2 Agustus lalu, gempa di Yogyakarta itu tidak berpotensi tsunami.

Pusat gempa itu berada di 105 kilometer barat daya Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) dengan kedalaman 10 kilometer atau tergolong gempa dangkal.

Gempa juga dirasakan di Sanden Bantul, Kota Yogyakarta, Giri Mulyo, Maguwoharjo Sleman, II-III MMI, Cilacap, Ponorogo, Pacitan, Purworejo II.

Salah seorang warga Bantul, Dian mengaku guncangan gempa dirasakan cukup kuat. Saat gempa terjadi dia langsung keluar dari rumah menghindari kemungkinan barang yang jatuh.

Kepala Pusat Gempabumi dan Tsunami BMKG Rahmat Triyono gempa tersebut dibangkitkan oleh deformasi batuan dengan mekanisme pergerakan jenis Sesar Naik (Thrust Fault).

Itu terjadi akibat aktivitas subduksi Lempeng Indo-Australia yang menyusup ke bawah Lempeng Eurasia.

Hingga saat ini belum ada laporan dampak kerusakan yang ditimbulkan akibat gempa bumi tersebut. Hasil pemodelan menunjukkan bahwa gempa bumi tidak berpotensi tsunami.

Hingga pukul 20.54 WIB, berdasarkan hasil monitoring BMKG belum menunjukkan adanya aktivitas gempa bumi susulan (aftershock).

Kepada masyarakat, ia mengimbau agar tetap tenang dan tidak terpengaruh oleh isu yang tidak dapat dipertanggungjawabkan kebenarannya. Periksa dan pastikan bangunan tempat tinggal anda cukup tahan gempa, ataupun tidak ada kerusakan akibat getaran gempa yg membahayakan kestabilan bangunan.

Pastikan informasi resmi hanya bersumber dari BMKG yang disebarkan melalui kanal komunikasi resmi yang telah terverifikasi (Instagram/Twitter @infoBMKG), website (http://www.bmkg.go.id/gempabumi/gempabumi-terkini.bmkg atau inatews.bmkg.go.id), atau melalui Mobile Apps (IOS dan Android): wrs-bmkg (user pemda ,pwd pemda-bmkg) atau infobmkg.

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Berita Terbaru

Tuntutan Kenaikan UMK 7-8 Persen Ditolak, Serikat Pekerja Kulon Progo Kecewa

Mata Indonesia, Kulon Progo - Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY), Sri Sultan Hamengku Buwono X, resmi mengumumkan Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) tahun 2025 pada Rabu, 18 Desember 2024. Penetapan ini mengacu pada Keputusan Gubernur DIY Nomor 483/KEP/2024 dan Nomor 484/KEP/2024.
- Advertisement -

Baca berita yang ini