Bantuan Langsung Tunai (BLT) Desa untuk Pemulihan Ekonomi Nasional

Baca Juga

MATA INDONESIA, JAKARTA – Alhamdullilah, dana Bantuan Langsung Tunai (BLT) 2021 sudah bisa dicairkan. Dana sebesar Rp 300.000 per keluarga penerima manfaat (KPM) selama 12 bulan. Dana Desa ini bisa berdampak pada penurunan tingkat penurunan kemiskinan dan tingkat pengangguran.

BLT Desa merupakan program perlindungan sosial (perlinsos) untuk meredam angka kemiskinan dan meningkatkan konsumsi masyarakat. APBN bekerja keras melalui belanja Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN), salah satunya melalui program perlinsos ini.

Sejak awal ditetapkannya pandemi, pemerintah memberikan BLT Desa untuk membantu memulihkan ekonomi di desa. Pada 2020, realisasi BLT Desa sebesar Rp 23,74 triliun yang disalurkan kepada kurang lebih delapan juta keluarga penerima manfaat (KPM). Mulai April 2020, KPM memperoleh Rp 600.000 per bulan selama 3 bulan pertama, kemudian Rp 300.000 per bulan untuk 6 bulan berikutnya.

Memasuki tahun 2021, kebijakan BLT Desa masih berlanjut. BLT Desa diberikan sebesar Rp 300.000 per KPM selama 12 bulan. Dilihat dari progresnya, Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan (DJPK) Astera Primanto Bhakti menyebutkan, realisasi BLT Desa relatif rendah di kisaran Rp3,5 triliun atau 22,15 persen.

”Selanjutnya mengimbau dan mengingatkan daerah untuk dapat segera memenuhi persyaratan penyaluran Dana Desa, karena penyaluran BLT Desa sangat terpengaruh pada penyaluran Dana Desa. Dan harapan saya, ini yang namanya Dana Desa kita bisa cepat tersalurkan dan juga BLT Desanya juga bisa cepat dinikmati oleh rakyat banyak,” ungkap Astera Primanto Bhakti, ketika memberikan keynote speech pada “Kemenkeu Corpu Talk edisi ke-34” seperti dikutip dari Indonesia.go.id.

Hadir juga sebagai pembicara dalam kesempatan itu, Direktur Dana Transfer Umum Adriyanto dan Kasubdit Dana Desa Jamiat Aries Calfat yang menyusun kebijakan terkait pengelolaan Dana Desa, serta Wakil Rektor IV Universitas Andalas Hefrizal Handra dari unsur akademisi.

Pengaturan lebih lanjut mengenai besaran dan proses penyaluran Dana Desa diatur dalam PMK nomor 222/PMK.07/2020 tentang Pengelolaan Dana Desa, dan PMK nomor 17/PMK.07/2021 tentang Pengelolaan Transfer ke Daerah dan Dana Desa Tahun Anggaran 2021 dalam rangka Mendukung Penanganan Pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) dan Dampaknya. BLT Desa yang diberikan sebesar Rp300.000 per KPM selama 12 bulan, dengan penyalurannya mengikuti penyaluran Dana Desa. Dan setiap daerah harus memenuhi persyaratan tiap tahapannya berdasarkan kelompok desanya (desa mandiri/desa reguler).

“Untuk memenuhi syarat penyaluran, pemerintah daerah perlu menyusun peraturan bupati/wali kota mengenai tata cara pembagian dan penetapan rincian Dana Desa setiap desa, melakukan verifikasi kesesuaian dokumen persyaratan penyaluran Dana Desa dan menyampaikan dokumen persyaratan kepada kepala KPPN, serta membuat surat kuasa pemindahbukuan Dana Desa. Sementara itu, pemerintah desa berkewajiban menetapkan perdes APBDes dan menyampaikan dokumen penyaluran setiap tahapan,” ujar Andriyanto, Direktur Dana Tranfer Umum DJPK.

BLT Desa hadir melengkapi jaring pengaman sosial nasional, yang merupakan program perlindungan sosial yang dirancang untuk membantu masyarakat miskin yang terkena dampak akibat krisis sosial ekonomi. Hasil penelitian KOMPAK pada 2020 dengan menggunakan data periode 2015-2019, Dana Desa berdampak pada penurunan tingkat penurunan kemiskinan dan tingkat pengangguran, sedangkan BLT Dana Desa melengkapi program jaring pengaman sosial yang ditujukan untuk mengatasi dampak pandemi/krisis.

“BLT Desa menjadi andalan dan menyempurnakan program jaring pengaman sosial nasional,” ujar Wakil Rektor IV Universitas Andalas.

Berdasarkan hasil evaluasi BLT Desa 2020, penerima BLT Desa berdasarkan profesi adalah petani dan buruh tani, pedagang dan pengusaha UMKM, nelayan dan buruh nelayan, buruh, dan juga guru. Adapun kriteria KPM paling sedikit memenuhi kriteria keluarga miskin yang tidak mampu yang berdomisili di desa bersangkutan dan tidak termasuk penerima PKH, kartu sembako, kartu prakerja, bansos tunai dan program bansos pemerintah lain.

Memasuki tahun 2021, kebijakan BLT Desa masih dilanjutkan dan realisasi masih cukup rendah dibandingkan tahun lalu, sehingga agar BLT Desa dapat disalurkan, setiap daerah harus memenuhi syarat penyaluran yang telah ditetapkan.

Setiap daerah diharapkan dapat segera memenuhi persyaratan penyaluran Dana Desa, karena penyaluran BLT Desa sangat terpengaruh pada penyaluran Dana Desa. Semakin BLT Desa cepat tersalurkan, semakin cepat pula masyarakat banyak menikmatinya.

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Berita Terbaru

Kondusifitas Kamtibmas Pilkada Papua 2024 Terjamin, Aparat Keamanan Mantapkan Kesiapan

PAPUA — Kondusifitas keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas) pada pelaksanaan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Papua 2024 terjamin, seluruh jajaran...
- Advertisement -

Baca berita yang ini