Bank Tanah Jamin Ketersediaan Tanah untuk Kepentingan Umum

Baca Juga

MATA INDONESIA, JAKARTA – Khawatir tidak kebagian lahan atau tanah? Tak usah khawatir. Sekarang ini ada Bank Tanah bentukan pemerintah.

Pembentukan Bank Tanah akan menjadikan lembaga ini sebagai instrumen pemerintah dalam menyiapkan dan mengatur tanah. Serta meningkatkan keoptimalan pemerintah dalam fungsi land manager.

Bank Tanah juga akan menjawab persoalan kebutuhan tanah, demi menjamin ketersediaan tanah untuk berbagai kepentingan dapat terwujud. Ini seiring dengan adanya kebutuhan akan tanah untuk pembangunan nasional bagi kepentingan umum.

Sekretaris Jenderal (Sekjen) Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Himawan Arief Sugoto, Sabtu 18 Desember 2021 mengungkapkan bahwa jika melihat potensi tanah, yang akan masuk di Bank Tanah begitu banyak. Namun, harus ada pemetaan dan potensi sehingga pengelolaan tanah sebagai prioritas dapat segera berkembang.

“Sesuai amanah UUCK (Undang-Undang Cipta Kerja Nomor 11 Tahun 2020, red) dan Peraturan Pemerintah Nomor 64 Tahun 2021 serta Raperpres yang sudah hampir final, saatnya kita mulai memetakan dan mendapatkan potensi tanah. Kita perlu melakukan inventarisasi secepat mungkin. Sehingga saat badan hukum terbentuk, potensi tanah-tanah sudah bisa kita masukan ke dalam Bank Tanah,” ujar Himawan Arief Sugoto.

Ia menyampaikan bahwa dalam pengidentifikasian tanah, harus jelas dan tidak ada okupasi warga.

“Kita akan identifikasi dan harus diimbangi yang fresh land dan tidak ada okupasi warga. Kalau ada yang okupasi, bisa langsung masuk dalam program redistribusi. Ini suatu gambaran peluang yang sudah lama, harusnya lebih cepat sehingga potensi pemerintah punya tanah cadangan lebih besar,” katanya.

Dalam kesempatan ini, Direktur Jenderal PTPP, Embun Sari, mengatakan terkait skema kerja Badan Bank Tanah nantinya. Hal tersebut antara lain memiliki kewenangan dalam rencana induk, memberi kemudahan perizinan, pengadaan tanah, serta tarif pelayanan. Tanah-tanah dalam Bank Tanah akan diberi Hak Pengelolaan (HPL) dan di atas HPL dapat bekerjasama.

“Kalau dengan kerja sama pihak ketiga, HPL itu biasanya kan pemberian. HGB (Hak Guna Bangunan) di atas HPL pemberian sampai perpanjangan saja. Bedanya dengan Bank Tanah, ada pemberian, perpanjangan, dan pembaruan,” kata Embun Sari.

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Berita Terbaru

Bersinergi Menjaga Netralitas Pemilu Demi Pilkada yang Berkualitas

Jakarta - Netralitas aparatur sipil negara (ASN) menjadi perhatian utama dalam menjaga kualitas Pilkada Serentak 2024. Badan Pengawas Pemilu...
- Advertisement -

Baca berita yang ini