MATA INDONESIA, JAKARTA-Game online seperti PUBG Mobile dan Free Fire diminta oleh Komisi regulator telekomunikasi Bangladesh (BTRC) untuk diblokir. Hal itu dilakukan mengikuti arahan dari Pengadilan Tinggi.
Wakil Ketua BTRC Subrata Roy Maitra mengatakan, badan tersebut sudah memulai proses pemblokiran setelah menerima perintah pengadilan untuk memutus akses atas aplikasi dan software berbahaya selama tiga bulan terakhir.
Mengutip Republic World, Departemen Telekomunikasi telah diminta untuk mengambil tindakan pemblokiran terhadap game PUBG Mobile dan Free Fire.
“Regulasi telekomunikasi juga menyiapkan daftar aplikasi berbahaya lainnya, termasuk Bigo Live, TikTok, dan Likee,” katanya.
Maitra mengatakan, pihaknya akan memblokir aplikasi yang bisa diblokir. Pasalnya larangan penuh tidak mungkin dilakukan karena kesulitan teknis, pasalnya sejumlah layanan masih bisa diakses melalui VPN.
Sebelumnya pada 16 Agustus 2021, Pengadilan Tinggi di Bangladesh memerintahkan penghapusan segera terhadap game dan aplikasi yang dianggap merusak dan berbahaya.
“Berdasarkan keputusan sidang, para responden diarahkan untuk melarang, menghapus, atau menghapus seluruh tautan internet terhadap PUBG, Free Fire, dan semua game online sejenis dalam waktu 3 bulan sejak diputuskan,” tulis perintah pengadilan tinggi tersebut.