MATA INDONESIA, JAKARTA – Pemerintah Inggris menerapkan peraturan baru untuk para penumpang yang akan terbang keluar negeri. Satu jam sebelum penerbangan penumpang diminta untuk mengikuti tes Covid-19 yang tersedia di Bandara Heathrow, London.
Peraturan ini mulai berlaku pada Selasa (20/10) waktu setempat. Dilaporkan Reuters, Selasa, 20 Oktober 2020, para penumpang akan dikenakan biaya sebesar 80 Poundsterling atau sekitar 1,5 juta Rupiah.
Para penumpang akan mendapatkan hasil tes ini 20 menit kemudian. Sebagaimana diketahui, setiap negara meminta para penumpang yang datang menyerahkan bukti atau hasil tes negatif Covid-19.
Langkah ini diambil pemerintah Inggris untuk kembali membuka aktivitas perjalanan internasional. Tes Covid-19 ini akan lebih dulu diberlakukan untuk para penumpang dengan tujuan Hong Kong dan Italia.
Sejauh ini belum ada pernyataan resmi, baik dari pemerintah maupun dari pihak Bandara Heathrow. Meski demikian, perusahaan layangan terbang Collinson dan Swissport sudah mempersiapkan segala kebutuhan terkait Tes Covid-19 ini.