MATA INDONESIA, JAKARTA – Gubernur Bali Wayan Koster berkeluh kesah soal masalah sampah yang merusak keindahan Bali.
Menurut Koster, sampah yang merusak ini merupakan masalah klasik yang belum terselesaikan di Bali, sebagai destinasi wisata andalan Indonesia.
“Sampah menjadi permasalahan utama di Bali, sebagai daerah wisata, sampah menjadi momok tersendiri. Jika hal ini tidak ditangani dengan baik, maka akan berpengaruh terhadap pariwisata. Untuk itu, dalam menangani permasalahan sampah tersebut, maka perlu dukungan semua pihak,” kata Koster di Denpasar, Jumat 19 Maret 2021.
Ia mengakui, kondisi alam Bali kini begitu buruk, dan kualitasnya sudah menurun. Masalah ini terjadi akibat selama ini tidak ada pola yang diberlakukan secara baku yang bisa dijalankan oleh masyarakat dengan kapasitas yang dimiliki.
Sementara, pembangunan terus bergerak, pengotoran lingkungan, pengotoran kawasan danau, sungai, laut, sumber mata air semakin sulit.
“Ini tidak sehat dan tidak baik untuk alam Bali. Karena lingkungan yang tidak sehat akan membuat kita menjadi terkena penularan penyakit. Dampak dari permasalahan sampah, yakni pertama, dari sisi lingkungan itu sendiri. Kedua, dampaknya terhadap sumber air karena orang buang sampah sembarangan,” ujarnya.
Selain itu, kerusakan alam Bali yang terus terjadi dan tanpa kendali akibat terjadi pembiaran. Hal tersebut karena cara merespons yang salah, tidak membangun budaya yang baik dalam tata kelola penanganan sampah di masyarakat.
Sehingga mengakibatkan alam Bali menjadi rusak. Untuk itu, permasalahan sampah di Bali harus segera menadapatkan penanganan yang baik.
Secara tegas, Koster ingin mewujudkan alam Bali yang bersih sesuai dengan visi Nangun Sat Kerthi Loka Bali melalui pola pembangunan semesta berencana menuju Bali era baru dalam menjaga kesucian dan keharmonisan alam Bali beserta isinya.
Untuk itu, ia menyebut, pemprov mengeluarkan berbagai kebijakan yang tertuang dalam Peraturan Gubernur (Pergub) Bali. Di antaranya Peraturan Gubernur Bali Nomor 24 Tahun 2020 tentang Pelindungan Danau, Mata Air, Sungai, dan Laut. Kemudian, Pergub Bali Nomor 97 Tahun 2018 tentang Pembatasan Timbulan Sampah Plastik Sekali Pakai.
“Terus ada juga Peraturan Gubernur Bali Nomor 47 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Sampah Berbasis Sumber. Peraturan gubernur ini akan mempercepat upaya melindungi dan memperbaiki alam lingkungan Bali beserta segala isinya di bidang pengelolaan sampah rumah tangga dan sampah sejenis sampah rumah tangga,” kata dia.
Selanjutnya telah dikeluarkan Peraturan Gubernur Bali Nomor 45 Tahun 2019 tentang Bali Energi Bersih serta Peraturan Gubernur Bali Nomor 48 Tahun 2019 tentang Penggunaan Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai.