MATA INDONESIA, DENPASAR – Bali sudah mulai mengeliat kembali. Sudah 50 persen penduduk di Bali sudah divaksinasi. Usai Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat, Bali mulai Rabu 21 Juli 2021 memberlakukan PPKM Level 3 hingga Minggu 25 Juli 2021 mendatang.
Aturannya tak jauh beda dengan aturan PPKM Darurat, hanya saja terdapat pelonggaran. Diantaranya jam operasional pada sektor non esensial seperti warung dan toko bisa sampai pukul 21:00 WITA dari yang sebelumnya hanya sampai pukul 20:00 WITA.
”Untuk supermarket, pasar tradisional, toko kelontong, dan pasar swalayan yang menjual kebutuhan sehari-hari dibatasi jam operasional sampai pukul 21.00 WITA dengan kapasitas pengunjung 50 persen,” jelas Gubenur Bali, Wayan Koster dalam Surat Edaran Nomor 11 tahun 2021.
Pelaksanaan kegiatan makan minum di tempat umum (warung makan, rumah makan, kafe, pedagang kaki lima, dan lapak jajanan) hanya menerima delivery/take away dan tidak menerima makan di tempat (dine-in)
Kegiatan pada pusat perbelanjaan atau mall ditutup sementara kecuali akses untuk restoran, supermarket, dan pasar swalayan dapat diperbolehkan dengan memperkerjakan 50 persen staf, dengan protokol kesehatan secara ketat dan mengutamakan layanan deliver dan take away.
Pelaksanaan pernikahan juga ditiadakan. Sementara itu, aktifitas keagamaan di tempat ibadah sedapat mungkin tidak akan ibadah berjamaah, atau dilaksanakan dengan melibatkan jumlah orang yang sangat terbatas dan atas seizin Satgas Covid-19.
Fasilitas umum, area publik, taman umum, tempat wisata umum, dan area publik lainnya ditutup sementara, juga kegiatan seni, budaya, dan sosial yang menimbulkan kerumunan.