Bahar Smith Kini Pindah ‘Rumah’ ke Gunung Sindur Bogor

Baca Juga

MATA INDONESIA, JAKARTA-Usia menjalani masa penahanan di Lapas Kelas I Batu Nusakambangan, Cilacap, Jawa Tengah, sejak Selasa 19 Mei 2020. Kini terpidana kasus penganiayaan remaja, Bahar Smith, telah dipindahkan ke Lembaga Pemasyarakatan Kelas II A Gunung Sindur Bogor, Jawa Barat.

Habib Assayid Bahar bin Smith berangkat dari Lapas Batu Nusakambangan pada hari Rabu 8 Juli 2020 sekitar pukul 19.38 WIB, kemudian tiba di Lapas Gunung Sindur pada hari Kamis 9 Juli 2020 pukul 04.00 WIB.

Kepala Bagian Humas dan Protokol Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Rika Aprianti mengatakan bahwa pemindahan terhadap Bahar Smith berdasarkan hasil asesmen dari Pembimbing Kemasyarakatan (PK) Balai Pemasyarakatan (Bapas).

Sebelumnya, Bahar Smith bebas bersyarat dari Lembaga Pemasyarakatan Cibinong lewat program asimilasi pada Sabtu 16 Mei 2020. Namun, pada Selasa 19 Mei 2020, Smith kembali ditangkap setelah surat keputusan (SK) asimilasi yang sebelumnya diberikan kepada dirinya dicabut.

Pencabutan tersebut karena Bahar Smith dinilai tidak mengindahkan dan mengikuti bimbingan yang dilakukan Pembimbing Kemasyarakatan Balai Pemasyarakatan Bogor, serta melakukan pelanggaran khusus selama menjalani masa asimilasi di rumah.

Selama menjalani masa asimilasi, Smith dinilai telah melakukan sejumlah tindakan yang dianggap menimbulkan keresahan di tengah masyarakat, yakni menghadiri kegiatan dan memberikan ceramah yang provokatif serta menyebarkan rasa permusuhan dan kebencian kepada pemerintah.

Selain itu, Smith juga dinilai melanggar aturan pembatasan sosial berskala besar (PSBB) di tengah kondisi darurat COVID-19 dengan mengumpulkan massa dalam pelaksanaan ceramahnya.

Smith lalu dibawa ke Lapas Kelas IIa Gunung Sindur Bogor untuk menjalani sisa pidana.

Tak terima atas penahanan tersebut, pada Selasa 19 Mei 2020, puluhan simpatisan pendukung Smith menggeruduk Lapas Gunung Sindur. Mereka berusaha menemui pimpinannya.

Lantaran para simpatisan pendukung Smith melakukan gangguan keamanan dan ketertiban saat menggeruduk Lapas Gunung Sindur. Alhasil pria berambut gondrong itu dipindahkan ke Lapas Kelas I Batu Nusakambangan.

Ditjenpas menyatakan bahwa Bahar Smith akan menjalani masa kurungan hingga 18 November 2021.

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Berita Terbaru

Pilkada Serentak Diharapkan Jadi Pendorong Inovasi dalam Pemerintahan

Jakarta - Pelaksanaan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak pada 27 November 2024, diharapkan dapat mendorong inovasi serta memperkuat sinkronisasi...
- Advertisement -

Baca berita yang ini