Bagi Pelanggar Jam Malam di Depok Didenda Rp 10 Juta

Baca Juga

MATA INDONESIA, DEPOK – Hampir semua wilayah di Indonesia yang mengalami peningkatan virus corona menerapkan jam malam. Salah satunya di Kota Depok. Pertanggal 31 Agustus 2020 lalu, Kota Depok mengeluarkan sanksi tegas bagi warga yang melanggar peraturan tersebut bakal dedenda Rp 10 juta.

Kepala Satpol PP Kota Depok, Lienda Ratnanurdianny mengatakan saat ini masih dalam tahap sosialisasi. Warga Depok terlihat masih biasa saja ketika berada di luar rumah setelah pukul 20.00 malam.

Namun, nanti setelah diberlakukannya Perwal Kota Depok No. 60 tahun 2020 tentang Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan Sebagai Upaya Pencegahan dan Pengendalian Covid-19, bagi pelanggar jam malam akan dikenakan denda sebesar 10 Juta Rupiah.

Pembatasan Aktivitas Warga atau PAW pada malam hari di Kota Depok, diatur dalam Peraturan Wali Kota Depok No. 59 tahun 2020 tentang Pedoman PSBB Proporsional.

Dalam aturan tersebut, warga dilarang melakukan aktivitas berkumpul di atas pukul 20.00 dan untuk kegiatan toko, pusat perbelanjaan, cafe, rumah makan dan tempat usaha atau pusat kegiatan lainnya hanya sampai dengan pukul 18.00 WIB. Khusus untuk layanan antar dapat dilakukan sampai dengan pukul 20.00 WIB.

Saat ini Wali Kota Depok masih memberikan pelonggaran dengan memperpanjang batas waktu Pembatasan Aktifitas Warga dan usaha atau jam malam di Depok mejadi jam 21.00 dan untuk aktifitas usaha sampai pukul 20.00 WIB.

Mengingat tingginya kenaikan angka kasus positif Covid-19, Peraturan ini diharapkan dapat memutus mata rantai penyebaran Covid-19 di Kota Depok dengan menerapkan protokol kesehatan yang ada.

Reporter: Nour Aidel Pitri

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Berita Terbaru

Aparat Gabungan Buru Anggota OPM Pelaku Penembakan di Papua

Papua – Aparat gabungan TNI-Polri meningkatkan operasi penegakan hukum di Papua dan memburu pelaku setelah terjadinya insiden penembakan terhadap...
- Advertisement -

Baca berita yang ini