Bagaimana Nasib Ojol Jika PSBB DKI Diterapkan? Ini Kata Anies

Baca Juga

MATA INDONESIA, JAKARTA – Ojek online (ojol) menjadi salah satu yang bakal terdampak cukup parah ketika Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) diterapkan di DKI Jakarta pada 10 April 2020 mendatang.

Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan mengatakan, akan ada pembatasan jumlah orang dalam setiap kendaraan. Namun, untuk teknisnya, masih akan menunggu aturan yang segera diterbitkan terkait PSBB di ibu kota.

“Jadi ketika ini dilakukan, maka ada batasan jumlah orang yang bisa naik di kendaraan itu. Nanti akan diatur dalam peraturannya secara detail,” kata Anies di Jakarta, Selasa 7 April 2020.

Anies menjelaskan, secara prinsip, Jakarta sudah menerapkan PSBB sejak 3 pekan lalu. Namun saat ini PSBB dibarengi tindakan penegakan hukum.

“Memang Jakarta sudah melakukan PSBB selama ini cuman bedanya kalau kemarin tidak ada peraturan yang mengikat kalau sekarang bisa menegakkan,” ujar dia.

Jika merujuk Permenkes tentang PSBB, ojek online tak akan bisa lagi mengangkut penumpang jika PSBB diterapkan 10 April mendatang. Namun, ojol masih bisa melayani jasa angkut atau pengiriman barang.

Hal itu sebagaimana diatur dalam lampiran Permenkes, yang berbunyi:

“Layanan ekspedisi barang, termasuk sarana angkutan roda dua berbasis aplikasi dengan batasan hanya untuk mengangkut barang dan tidak untuk penumpang.”

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Berita Terbaru

DPRD DIY Minta Kasus Perusakan Makam di Kotagede Tak Dikaitkan SARA, GMP Jogja: Jangan Tergesa Menyimpulkan

Mata Indoensia, Yogyakarta - Pernyataan Ketua Komisi A DPRD DIY, Eko Suwanto, dalam konferensi pers yang menyatakan kasus perusakan makam di Kotagede, Kota Jogja tidak dikaitkan dengan isu SARA dalam proses hukum dianggap keliru.
- Advertisement -

Baca berita yang ini