MATA INDONESIA, JAKARTA – Masalah tata niaga gula akan lebih teratur. Badan Pangan Nasional akan membuat regulasi tata-kelola gula untuk memperkuat industri gula nasional.
Deputi Bidang Ketersediaan dan Stabilisasi Pangan I Gusti Ketut Astawa mengatakan Badan Pangan Nasional telah mendapat kewenangan melalui Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 66 Tahun 2021.
”Juga penetapan kebutuhan ekspor dan impor pangan. Besaran jumlah cadangan pangan pemerintah. Serta harga pembelian pemerintah,” ujarnya Astawna, Kamis, 4 Juli 2022.
Badan Pangan akan berkolaborasi dengan banyak pihak, termasuk pengusaha. Ia mengatakan, kewenangan itu menjadi pintu masuk bagi entitasnya untuk berperan aktif melakukan pembenahan tata-kelola gula nasional melalui pola integrasi hulu ke hilir.
Salah satu regulasinya adalah kebijakan penetapan harga acuan penjualan dan harga pembelian (HAP) tingkat petani. Ia mengatakan, harga jual gula yang baik di tingkat petani dapat memotivasi petani untuk terus menanam tebu sehingga suplai bahan baku tebu terjaga.
Adapun harga pembelian gula kristal putih di tingkat petani kini sebesar Rp 11.500 per kilogram. Penetapan tersebut berdasarkan keputusan bersama Badan Pangan Nasional dengan Kementerian Perdagangan melalui Surat Edaran Nomor 6 Tahun 2022. Sedangkan, harga acuan penjualan gula kemasan sebesar Rp 13.500 per kilogram dan harga acuan penjualan gula kemasan di wilayah Indonesia Timur sebesar Rp 14.500 per kilogram.
Menurut dia, saat ini tantangan utama industri gula nasional adalah keterbatasan bahan baku tebu. Tanpa suplai bahan baku yang memadai, pabrik tidak bisa beroperasi optimal sehingga menimbulkan produktivitas yang rendah dan inefisiensi.
Adapun Badan Pangan Nasional akan bermitra dengan Asosiasi Gula Indonesia (AGI) dalam penyusunan kebijakan perihal gula nasional. Ia berharap AGI dan Badan Pangan dapat berkolaborasi menjadi penghubung antar-stakeholder untuk menyampaikan pendapat soal perumusan harga acuan hingga pembenahan on farm dan off farm.