Babak Belur Dihajar Corona, Garuda Indonesia Potong Gaji 50 Persen

Baca Juga

MATA INDONESIA, JAKARTA – Wabah corona (covid-19) yang menimpa Indonesia ikut memberikan pukulan bagi industri transportasi udara. PT Garuda Indonesia (Persero) Tbk pun merasakan efeknya.

Guna menjaga stabilitas neraca keuangannya, perusahaan maskapai plat merah ini memutuskan untuk memangkas gaji para petinggi perusahaan sampai level staff.

Hal itu berdasarkan Surat Edaran (SE) Nomor JKTDZ/SE/70010/2020 tentang Ketentuan Pembayaran Take Home Pay Terkait Kondisi Pandemi COVID-19.

“Sangat terpaksa Direksi harus mengambil langkah yang bertujuan untuk menjaga kelangsungan perusahaan, salah satunya dengan melakukan pemotongan pembayaran take home pay,” demikian bunyi surat tersebut.

“Pemotongan pembayaran ini sifatnya hanya penundaan. Perusahaan akan mengembalikan akumulasi pemotongan tersebut saat kondisi perusahaan dianggap sudah memungkinkan,” lanjut surat tersebut.

kebijakan ini akan dilakukan terhitung mulai April-Juni 2020. Besaran pemotongan ditetapkan berdasarkan beberapa kategori sesuai tingkat jabatan. Berikut rinciannya:

1. Direksi dan Komisaris: 50 persen
2. Vice President, Captain, First Office, dan Flight Service Manager: 30 persen
3. Senior Manager: 25 persen
4. Flight Attendant, Expert dan Manager: 20 persen
5. Duty Manager dan Supervisor: 15 persen
6. Staff (Analyst, Officer atau setara) dan Siswa: 10 persen

Sedangkan terkait Tunjangan Hari Raya (THR), perusahaan akan tetap memberikannya dengan besaran sebelum pemotongan sesuai arahan pemerintah.

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Berita Terbaru

Pemenang Pilkada Wajib Bangun Kebersamaan dan Rajut Persatuan

Jakarta - Pasca gelaran Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024, pemimpin daerah yang terpilih diharapkan mampu menjadi perekat masyarakat yang...
- Advertisement -

Baca berita yang ini