MATA INDONESIA, JAKARTA – Mantan Wakil Ketua DPR RI Azis Syamsuddin hanya mendapat tuntutan 4 tahun dan 2 bulan penjara oleh Jaksa Penuntut Ukum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Azis juga harus membayar denda Rp 250 juta subsider 6 bulan kurungan.
”Menyatakan M Azis Syamsuddin terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi. Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Azis Syamsuddin selama 4 tahun 2 bulan. Serta pidana denda Rp 250 juta subsider 6 bulan kurungan,” kata Jaksa KPK Lie Putra Setiawan, di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Senin 24 Januari 2022.
Jaksa juga menuntut agar Azis mendapat hukuman pidana tambahan berupa pencabutan hak dipilih dalam jabatan publik selama lima tahun. Pidana ini melekat setelah Azis menjalani pidana pokok.
Dalam menuntut Azis Syamsuddin, Jaksa KPK mempertimbangkan hal-hal yang memberatkan dan meringankan. Hal yang memberatkan, perbuatan Azis tidak mendukung program pemerintah dalam memberantas korupsi, perbuatannya merusak citra dan kepercayaan masyarakat pada DPR, tidak mengakui kesalahannya dan berbelit-belit.
“Hal yang meringankan, terdakwa belum pernah menjalani hukuman sebelumnya,” ungkap Jaksa Lie.
Jaksa KPK meyakini, Azis Syamsuddin menyuap mantan penyidik KPK Stepanus Robin Pattuju senilai Rp 3.099.887.000 dan USD 36.000 atau senilai Rp 519 juta. Suap itu terkait penanganan perkara korupsi di Lampung Tengah.
Suap tersebut dengan maksud agar Stepanus Robin Pattuju dan seorang pengacara Maskur Husain membantu mengurus kasus. Yang melibatkan Azis dan politikus Golkar Aliza Gunado terkait penyelidikan KPK di Lampung Tengah.