Awas Hoax Nyatakan Pemerintah Cabut Status Pandemi Covid-19, Ini Informasi Sebenarnya

Baca Juga

MATA INDONESIA, JAKARTA – Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Covid-19 menyatakan informasi tentang pencabutan status pandemi adalah hoax alias tidak benar.

Informasi yang beredar di berbagai saluran komunikasi tersebut sebenarnya adalah potongan kalimat dari bagian penutup Surat Edaran Kepala Satuan Tugas Penanganan Covid-19 Nomor 9 Tahun 2022.

Surat edaran itu tentang protokol kesehatan perjalanan luar negeri pada masa pandemi Covid-19.

Seperti dilansir Antaranews, kalimat lengkap dari penutup surat edaran tersebut adalah “Dengan berlakunya Surat Edaran ini, maka Surat Edaran Nomor 7 Tahun 2022 tentang Protokol Kesehatan Perjalanan Luar Negeri pada Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.”

Sedangkan, informasi yang beredar hanya memenggal bagian akhir dari surat edaran tersebut.

Tujuannya untuk mengesankan bahwa pemerintah telah menyatakan pandemi telah berakhir.

Surat edaran itu ditandatangani Kepala Satgas Penanganan Covid-19, Letjen TNI Suharyanto pada 2 Maret 2022.

Sejatinya surat itu dibuat untuk mencabut surat edaran sebelumnya tentang protokol perjalanan luar negeri pada masa pandemi Covid-19.

Bukan mencabut status pandemi Covid-19.

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Berita Terbaru

Mengapresiasi Upaya Terpadu Lembaga Negara Berantas Judi Daring

Oleh : Andika Pratama Maraknya praktik judi daring di Indonesia tidak hanya menjadi persoalan moral dan sosial, tetapitelah menjelma menjadi ancaman serius terhadap ketahanan ekonomi dan keamanan digital nasional. Modus operandi yang semakin canggih, jaringan lintas negara, hingga keterlibatanakun bank dan dompet digital membuat praktik ini tak lagi bisa ditanggulangi oleh satu lembagasecara terpisah. Dalam konteks inilah pentingnya kolaborasi lintas lembaga untuk menanganijudi daring dengan pendekatan yang sistemik dan menyeluruh. Penindakan terhadap judi daring tidak bisa dilakukan secara sporadis atau parsial. KepalaEksekutif Pengawas Perbankan Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Dian Ediana Rae menegaskanbahwa pendekatan yang diperlukan harus menyentuh semua sisi: dari pencegahan, edukasi, deteksi, hingga penindakan. Tidak cukup hanya mengandalkan kerja sama bilateral seperti antaraOJK dan Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi), melainkan diperlukan sinergi kolektifyang melibatkan seluruh komponen pengawasan dan penegakan hukum negara. Upaya pemblokiran rekening terindikasi judi daring adalah langkah penting yang telah dilakukanOJK bersama perbankan. Berdasarkan data Komdigi, sekitar 17 ribu rekening telah diblokirkarena dicurigai terkait dengan transaksi judi daring. Namun, kerja teknis ini hanya akan efektifbila didukung oleh sistem identifikasi yang kuat. Penggunaan parameter dalam mendeteksiaktivitas mencurigakan, analisis nasabah, hingga pengawasan terhadap rekening dormant menjadi bagian dari sistem pengawasan keuangan yang tengah diperkuat. Selain itu, pendekatan sistemik juga menyentuh aspek regulasi. Masih terdapat celah atauloophole dalam sistem keuangan yang bisa dimanfaatkan oleh pelaku judi daring. Maka dari itu, pertemuan intensif antara OJK dan direktur kepatuhan dari berbagai bank menjadi krusial untukmenyusun formulasi regulasi yang lebih ideal. Tujuannya adalah menyempurnakan mekanismeidentifikasi rekening mencurigakan serta memperkuat langkah enhanced...
- Advertisement -

Baca berita yang ini