MATA INDONESIA, JAKARTA – Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Covid-19 menyatakan informasi tentang pencabutan status pandemi adalah hoax alias tidak benar.
Informasi yang beredar di berbagai saluran komunikasi tersebut sebenarnya adalah potongan kalimat dari bagian penutup Surat Edaran Kepala Satuan Tugas Penanganan Covid-19 Nomor 9 Tahun 2022.
Surat edaran itu tentang protokol kesehatan perjalanan luar negeri pada masa pandemi Covid-19.
Seperti dilansir Antaranews, kalimat lengkap dari penutup surat edaran tersebut adalah “Dengan berlakunya Surat Edaran ini, maka Surat Edaran Nomor 7 Tahun 2022 tentang Protokol Kesehatan Perjalanan Luar Negeri pada Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.”
Sedangkan, informasi yang beredar hanya memenggal bagian akhir dari surat edaran tersebut.
Tujuannya untuk mengesankan bahwa pemerintah telah menyatakan pandemi telah berakhir.
Surat edaran itu ditandatangani Kepala Satgas Penanganan Covid-19, Letjen TNI Suharyanto pada 2 Maret 2022.
Sejatinya surat itu dibuat untuk mencabut surat edaran sebelumnya tentang protokol perjalanan luar negeri pada masa pandemi Covid-19.
Bukan mencabut status pandemi Covid-19.