Auto Sedih! Belum Punya iPhone 11, Apple Udah Mau Keluarkan iPhone 12

Baca Juga

MINEWS, JAKARTA – Kamu sudah punya iPhone X Max? iPhone 11 Pro Max? Atau baru memiliki rencana untuk membelinya? Rasanya keinginanmu perlu ditahan dulu nih, karena kabarnya tahun 2020 Apple akan meluncurkan iPhone 12.

Ponsel ini dikabarkan akan hadir dengan serie Pro dan Pro Max, juga memiliki spesifikasi yang luar biasa, salah satunya mendukung jaringan 5G. Tak hanya itu, layar yang disajikan pun yaitu layar OLED 5.4 inci. Apple pun men-desain body Iphone 12 seperti dua kawan lawasnya, yaitu iPhone 4 dan iPhone 5.

Jika iPhone 11 Pro Max hadir dengan tiga kamera, iPhone 12 Pro dan Pro Max kabarnya akan hadir dengan empat kamera, yakni Wide Camera, Telephoto Camera, Ultra Wide Camera, dan ToF Camera. Kebayang kan, hasil fotonya bakal sejernih apa.

Keluaran terbaru ini nanti kabarnya akan tetap mempertahankan notch yang pertama kali di populerkan di iPhone X. Akan tetapi, noth yang ditampilkan di iPhone 12 akan berbeda dari kakak-kakaknya loh!

Namun sayangnya, dari bocoran-bocoran kelebihan smartphone tersebut, belum ada informasi untuk kisaran yang akan dibanderol Iphone 12.

Meski dari segi spesifikasi dan kelebihan yang ditawarkan oleh iPhone 12 masih rumor dan ada kemungkinan pihak Apple akan mengubahnya, tidak ada salahnya jika kamu tahu lebih dulu dan jadi bahan pertimbangan.

Mau tetap beli iPhone 11 Pro Max, atau menunggu iPhone 12 rilis nih?

Berita Terbaru

MBG dan Komitmen Pemerintah dalam Transparansi Anggaran Jaminan Gizi Berkualitas

Oleh: Dhita Karuniawati )* Program Makan Bergizi Gratis (MBG) yang digagas pemerintah terus diperkuat dari sisitata kelola anggaran agar pelaksanaannya berjalan transparan, akuntabel, dan tepatsasaran. Pemerintah menegaskan bahwa setiap komponen pembiayaan dalamprogram ini telah diatur secara ketat dan harus mengikuti standar yang telah ditetapkan. Hal ini dilakukan untuk memastikan bahwa manfaat program benar-benar dirasakanoleh masyarakat, terutama anak-anak sebagai penerima utama program. Badan Gizi Nasional (BGN) sebagai lembaga yang bertanggung jawab dalampelaksanaan MBG menegaskan bahwa anggaran untuk bahan makanan dalamprogram tersebut telah ditentukan secara jelas. Besaran anggaran tersebut beradapada kisaran Rp8.000 hingga Rp10.000 per porsi makanan, bukan Rp15.000 sepertiyang sempat beredar di masyarakat. Kebijakan ini ditetapkan agar penyedia makanandapat memenuhi kebutuhan gizi yang seimbang bagi para penerima manfaat tanpamengabaikan prinsip efisiensi anggaran negara. Wakil Kepala Badan Bidang Komunikasi dan Investigasi BGN, Nanik S. Deyang, mengatakan bahwa angka Rp13.000–Rp15.000 yang muncul di beberapa sumber tidakmurni untuk bahan makanan, melainkan sudah termasuk biaya operasional, insentifmitra pelaksana, serta kebutuhan pendukung lain. BGN menegaskan bahwa semua penerima manfaat tetap akan memperoleh makananyang bergizi dan aman dikonsumsi. Setiap Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) wajib mengawasi kualitas bahan makanan, memastikan menu sesuai standar gizi yang ditetapkan. Nanik mengatakan Program MBG tetap memperhatikan kelompok prioritas seperti ibuhamil, ibu menyusui, dan balita usia 6–59 bulan. Kualitas makanan menjadi prioritasutama agar tujuan gizi masyarakat tercapai secara optimal. Masyarakat juga diberikan ruang untuk melaporkan dugaan penyimpangan dalam menu MBG. BGN memastikan setiap laporan akan ditindaklanjuti sesuai prosedur yang berlaku, demi menjaga transparansi dan akuntabilitas program. Dengan penegasan ini, BGN berharap publik memahami bahwa anggaran untuk bahanmakanan MBG tetap sesuai aturan Rp8.000–Rp10.000, dan setiap penerima manfaattetap memperoleh makanan bergizi tanpa mengurangi kualitas. Selain pengaturan standar anggaran, pemerintah juga memperkuat aspek transparansimelalui pengembangan sistem pelaporan keuangan yang terintegrasi. Upaya inidilakukan untuk memastikan bahwa seluruh proses pengelolaan dana dalam program MBG dapat dipantau dan diaudit dengan lebih mudah. Pemerintah melalui Badan Gizi Nasional (BGN) bersama Kementerian Keuangan(Kemenkeu) meluncurkan E-Learning Penyusunan Laporan Keuangan pada SatuanPelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) serta Aplikasi Pelaporan Keuangan SPPG. Hal itusesuai dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang perbendaharaan negaradan peraturan menteri keuangan nomor 168/ PMK.05/ 2015 sttd. PMK 173/PMK.05/2016 dan PMK...
- Advertisement -

Baca berita yang ini