Austria Lockdown Nasional, Melanggar? Denda Rp23,4 Juta!

Baca Juga

MATA INDONESIA, WINA – Pemerintah Austria menetapkan lockdown nasional untuk orang-orang yang belum divaksinasi. Kebijakan ini berlangsung mulai Senin 15 November 2021.

Melansir dari Reuters, lockdown ini berlaku selama 10 hari dengan pemeriksaan polisi secara menyeluruh terkait status vaksinasi. Menteri Dalam Negeri Karl Nehammer mengatakan akan memberikan denda hingga 1.450 euro atau sekitar 23,4 juta Rupiah bagi warga yang melanggar.

Pemerintah Austria memerintahkan warganya untuk karantina (lockdown) bagi warga 12 tahun ke atas. Pengecualian bagi yang ingin pergi bekerja dan berbelanja kebutuhan pokok.

Sejauh ini, sebanyak 65 persen populasi Austria sudah divaksin Covid-19 secara penuh. Hal ini membuktikan bahwa Austria masih menjadi negara dengan tingkat terendah vaksinasi di kawasan Eropa Barat.

Dengan adanya program lockdown nasional ini, banyak industri pariwisata ketar-ketir mengingat negara ini akan menyambut liburan musim dingin. Sehingga banyak tempat wisata yang dipastikan tutup.

Beberapa pekan terakhir, Austria mencatat sekitar 11.552 kasus baru pada Minggu (14/11).

Selain Austria, sebagian negara Eropa lain juga sedang menghadapi lonjakan kasus positif Covid-19, termasuk Belanda dan beberapa negara di wilayah Eropa Timur.

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Berita Terbaru

Semua Pihak Perlu Bersinergi Wujudkan Pilkada Damai

Pelaksanaan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) merupakan momen penting dalam kehidupan demokrasi di Indonesia. Pilkada tidak hanya sekadar agenda politik,...
- Advertisement -

Baca berita yang ini