MATA INDONESIA, JAKARTA – Hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) terhadap kasus Jiwasraya menyatakan perusahaan plat merah itu merugi sejak 2006 atau era SBY. Namun, direksi saat itu memanipulasi laporan keuangannya menjadi untung.
“Itu laba semu akibat rekayasa akuntansi,” kata Kepala BPK Agung Firman Sampurna di Gedung BPK, Jakarta, Rabu 8 Januari 2020.
Berdasarkan audit BPK, laba justru dibukukan pada 2017 senilai Rp 360,6 miliar. Namun ketika itu perusahaan asuransi tersebut memperoleh opini tidak wajar akibat ada kekurangan pencadangan senilai Rp 7,7 triliun. Maka jika dilakukan sesuai ketentuan perusahaan tersebut dinyatakan rugi.
Agung mengatakan pada 2018, Jiwasraya kembali membukukan kerugian Rp 15,3 triliun. Pada 2019 hingga September kembali mengalami kerugian Rp 13,7 triliun dan pada November 2019 mengalami negatif equity Rp 27,2 triliun.
Kerugian itu disebabkan Jiwasraya menjual produk saving plan dengan cost of fund yang tinggi di atas bunga deposito dan dilakukan secara massif sejak 2015.
Dana dari saving plan tersebut diinvestasikan ke produk saham dan reksa dana yang berkualitas rendah sampai akhirnya terjadi gagal bayar.