MATA INDONESIA, YOGYAKARTA-Kemenag saat ini telah mengatur suara speaker tidak melebihi dari 100 desibel. Untuk di Kota Yogya dipastikan bunyi pengeras suara atau speaker di masjid-masjid sudah sesuai aturan.
Kepala Kantor Kemenag Kota Yogyakarta, Nur Abadi mengatakan aturan itu sudah dikeluarkan berupa SE Menteri Agama Nomor 5/2022 tentang Penggunaan Pengeras Suara Masjid.
“Takmir masjid itu tidak menolak, hanya saja mempertanyakan aturan 100 desibel itu seperti apa. Setelah kami cek ternyata memang tidak lebih dari angka itu,” kata Nur Abadi, Rabu, 16 Maret 2022.
Nur melanjutkan bahwa sosialisasi ini juga dilakukan untuk mempersiapkan aktivitas di bulan Ramadan. Terutama agar aktivitas nanti tidak mengganggu warga yang memeluk keyakinan lain.
“Jadi syiar terus kami lakukan tapi tetap menghormati warga lain yang bukan muslim,” katanya.
Nur mengatakan bahwa sebelumnya aturan pengeras suara masjid sudah dikeluarkan oleh Dirjen Binmas Islam Kemenag RI. Namun aturan itu hanya menyebutkan speaker masjid tidak mengganggu lingkungan.
“Kalau acuan itu kan sejak 1974 sudah ada pengaturan suara pengeras masjid. Dirjen Binmas Islam sudah mengeluarkan tapi tidak detail. Nah pada SE Menteri Agama Nomor 5/2022 sudah lebih detail sepertinya desibelnya berapa penempatan speaker itu seperti apa sudah diatur,” katanya.
Dengan sosialisasi ini, kata Nur setiap masjid sudah bisa menjalankan. Terdapat 548 masjid yang tersebar di Jogja.
“Kalau di Jogja ada 548 masjid, belum musolanya. Tapi nanti takmir ini yang menyampaikan ke pengurus musola. Aturan ini berlaku sejak Februari 2022 lalu,” kata dia.
Pihaknya berharap ke depannya aturan ini bisa dijalankan dengan baik. Selain itu saat bulan ramadan tiba aktivitas warga Muslim lebih khusyuk ketika beribadah.
Reporter: Muhammad Fauzul Abraar