Aturan Miras Dicabut, Pemerintah Dengar Suara Masyarakat

Baca Juga

MATA INDONESIA, JAKARTA – Pengurus Pusat (PP) Muhammadiyah menyambut baik keputusan Presiden Joko Widodo (Jokowi) mencabut aturan investasi minuman keras (miras). Pemerintah dinilai telah mendengar suara masyarakat.

Ketua PP Muhammadiyah Anwar Abbas menegaskan bahwa asumsinya selama ini yang menganggap pemerintah tidak mendengar masukan sejumlah pihak terbantahkan. Perpres investasi miras yang diteken 2 Februari 2021 lalu resmi dicabut.

“Jadi asumsi selama ini yang menganggap pemerintah tidak mendengar suara masyarakat sudah terbantah. Sikap yang saya terus terang saja sangat memuji ya,” kata Anwar Abbas, Selasa 2 Maret 2021.

Anwar Abbas menilai keputusan ini tepat karena sesuai dengan nilai-nilai Pancasila dan UUD 1945. Selain itu tindakan ini juga mencerminkan kearifan dan kebijaksanaan dari seorang presiden.

Selain itu keputusan pencabutan Perpres investasi miras ini bisa memperkukuh semangat persatuan dan kesatuan di antara masyarakat.

“Sehingga dengan demikian persatuan dan kesatuan di antara kita tetap terjaga dan terpelihara. Kita bisa kompak sebagai bangsa untuk mengisi pembangunan dan menghadapi masalah yang sekarang sedang dihadapi, yaitu Covid-19 dan krisis ekonomi yang sedang kita hadapi,” kata Anwar Abbas.

Menurut Ketua PP Muhammadiyah ini, bahaya miras tidak hanya dilihat dari sudut pandang agama melainkan dari sisi kesehatan, sosiologis, dan ekonomi.

Ia menilai banyak kalangan masyarakat lapisan bawah yang suka mabuk-mabukan sehingga membuat pemenuhan kebutuhan pokok bagi keluarga terbengkalai.

“Sehingga akhirnya mereka tidak bisa memenuhi kebutuhan pokok, akhirnya sakit kan, enggak sehat,” kata Anwar Abbas.

 

 

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Berita Terbaru

ARPI DIY Desak Kejari Sleman, Menetapkan Tersangka Dugaan Korupsi Dana Hibah Pariwisata

Mata Indonesia, Kabupaten Sleman - Puluhan masa dari Aliansi Rakyat Peduli Indonesia (ARPI) DIY, kembali mendatangi Kantor Kejaksaan negeri (Kejari) Kabupaten Sleman pada hari Selasa tanggal 17 Desember 2024.
- Advertisement -

Baca berita yang ini