MATA INDONESIA, JAKARTA-Aturan pemerintah untuk bersepeda akhirnya keluar. Aturan menhub nomor tahun 59 tahun 2020 ini bakal mengatur hak, kewajiban, serta larangan bagi pesepeda saat melintasi jalan raya.
Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan (Kemenhub) Budi Setiyadi mengatakan ada tujuh perlengkapan gowes yang wajib dimiliki pesepeda.
Tujuh peranti itu adalah spakbor, bel, sistem rem, lampu, alat pemantul cahaya berwarna merah, alat pemantul cahaya roda berwarna putih atau kuning, dan pedal.
“Saat berkendara di jalan, terutama malam hari, para pesepeda harus menyalakan lampu dan menggunakan pakaian maupun atribut yang memantulkan cahaya,” ujar Budi Setiyadi pada Jumat, 18 September 2020.
Secara umum, Budi Setiyadi menjelaskan persyaratan teknis sepeda sepeda digolongkan dalam dua kategori. Keduanya adalah sepeda untuk kepentingan umum dan kepentingan olahraga.
“Kalau untuk kepentingan umum dapat digunakan sehari-hari oleh masyarakat. Ke depannya kami mengharapkan bahwa sepeda ini dapat digunakan untuk kepentingan sehari-hari masyarakat seperti ke sekolah, kantor, pasar, atau ke mal,” kata Budi.