MATA INDONESIA, JAKARTA-Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nadiem Makarim membuka kuota hingga satu juta guru dengan status pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) tahun ini. Seleksi ini terbuka bagi guru honorer segala usia.
Hal ini dilakukan pemerintah sebagai upaya pemerintah untuk menyelesaikan masalah kekurangan guru dan kesejahteraan guru honorer di berbagai daerah.
“Kita berikan kesempatan yang adil dan demokratis bagi semua guru honorer untuk bisa menjadi PPPK. Guru honorer tidak lagi harus antre menjadi PPPK dan tidak ada batasan usia untuk ikut seleksi,” ujar Mendikbud seperti melansir laman Setkab.
Namun, dia menegaskan jika untuk menjaga kualitas guru, PPPK tetap harus melalui proses seleksi. Bukan berdasarkan rekomendasi maupun pertimbangan lama mengajar.
Meski demikian, bagi guru honorer yang belum dinyatakan lulus seleksi tahun ini, Nadiem meminta untuk tidak berkecil hati. Mereka diberi kesempatan mengikuti tes PPPK sampai tiga kali.
Bahkan Direktorat Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan akan mempersiapkan materi-materi pembelajaran sehingga para guru dapat belajar secara mandiri sebelum ikut penerimaan PPPK.
Menurut Nadiem, PPPK dan PNS statusnya sama-sama aparatur sipil negara (ASN) berdasarkan amanat Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014.
“Gaji dan tunjangan PPPK sama dengan PNS. Uang yang diterima tiap bulan itu akan sama, semoga tidak lagi ada mispersepsi,” katanya.
Mendikbud menyebut, masih banyak pemerintah daerah (pemda) yang belum mengajukan formasi guru PPPK.
“Saya mengimbau agar jangan ragu mengajukan formasi. Anggaran seleksi dan gaji sudah disediakan pemerintah pusat. Bukan diambil dari Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD),” ujarnya.
Terkait penerimaan, ditegaskan jika pemerintah hanya akan mengangkat guru honorer apabila lolos seleksi PPPK.
“Kita buka sampai satu juta. Tapi kalau yang lolos seleksi cuma 100 ribu, ya 100 ribu saja yang kita angkat menjadi PPPK. Tidak akan ada kompromi untuk kualitas pendidikan bagi anak-anak kita,” katanya.