MATA INDONESIA, JAKARTA-Pemerintah kembali memperpanjang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM).
Berbagai aturan kembali dikeluarkan oleh Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian resmi menerbitkan Instruksi Mendagri tentang PPKM Level 4, Level 3, Level 2, dan Level 1 Corona Virus Disease 2019 di Wilayah Luar Jawa dan Bali.
Aturan ini diberlakukan mulai 29 Maret-11 April 2022. Ada sejumlah daerah berubah level. Direktur Jenderal Bina Administrasi Kewilayahan Kemendagri, Safrizal ZA mengatakan, jumlah daerah yang masuk ke dalam level 1 semakin bertambah.
“Jumlah daerah pada level 1 mengalami kenaikan dari yang sebelumnya 18 daerah menjadi 26 daerah. Begitu juga dengan jumlah daerah pada level 2 dari yang sebelumnya 168 daerah naik menjadi 250 daerah,” ujar Safrizal, Selasa, 29 Maret 2022.
Selain perubahan pada jumlah daerah berdasarkan hasil penilaian indikator sebagaimana ditetapkan oleh Menteri Kesehatan, juga terdapat beberapa perubahan di antaranya pada kegiatan olahraga yang saat ini diperbolehkan menerima penonton langsung di stadion.
Seperti sepak bola dengan kapasitas maksimal penonton sesuai dengan kriteria level di setiap wilayah yaitu 50 persen untuk level 3, 75 persen untuk level 2, dan 100 persen untuk level 1.