MATA INDONESIA, JAKARTA – Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) melalui Ditjen PSDKP menangkap dua orang pelaku pengeboman ikan di laut Biak, Papua, Jumat 29 Januari 2021 lalu.
Plt Dirjen PSDKP Antam Novambar berkata, penangkapan sengaja dilakukan untuk menjaga kelestarian sumber daya laut.
“Aparat kami di Stasiun PSDKP Biak berhasil mengamankan dua orang pelaku destructive fishing menggunakan bom ikan pada Jumat. Pelaku ditangkap di Kampung Insrom, Distrik Biak Kota,” kata Antam, Minggu 31 Januari 2021.
Kedua pelaku diketahui berinisial OB (59) dan NA (49). Mereka diamankan oleh Kapal Pengawas Perikanan Hiu Macan 04 yang melakukan pengintaian, berdasarkan informasi masyarakat.
Sejumlah barang bukti diamankan dalam penangkapan OB dan NA, di antaranya seperti bom rakitan hingga ikan hasil pengeboman.
Antam memastikan bahwa proses hukum akan dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
“Gelar perkara telah dilaksanakan dan Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Perikanan pada Stasiun PSDKP Biak akan melakukan proses penyidikan kasus ini. Untuk sementara, pelaku telah dititipkan di Polres Biak,” ujar Antam.
Antam juga menyampaikan apresiasi kepada masyarakat Biak yang telah bekerja sama menyampaikan informasi terkait kegiatan penangkapan ikan yang merusak tersebut kepada aparat Ditjen PSDKP.
Berkat informasi dari masyarakat, aparat kemudian dapat melakukan Langkah-langkah penegakan hukum secara terukur.