MATA INDONESIA, JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menyerahkan aset sitaan dari kasus simulator SIM Djoko Susilo dengan nilai Rp 11 miliar kepada Kemenkumham.
Deputi Penindakan KPK Karyoto berkata, aset itu berupa bangunan dengan luas 440,75 meter persegi dan sebidang tanah dengan luas 877 meter di Kecamatan Banjarsari, Surakarta. Serah terima aset berlangsung di Gedung Graha Kusuma Manahan, Kelurahan Manahan, Kecamatan Banjarsari.
“Serah terima aset ini adalah bagian dari upaya KPK memaksimalkan asset recovery sebagai bentuk pengembalian kerugian negara dari penindakan yang kami lakukan,” kata Karyoto dalam keterangannya, Senin 24 Agustus 2020.
Sesuai catatan Buku Tanah dengan Hak Milik Nomor 1699 Kelurahan Manahan, Kecamatan Banjarsari, Kota Surakarta, Jawa Tengah yang diterbitkan oleh Kantor Pertanahan Kota Administrasi Surakarta, aset itu atas nama Dipta Anindita.
“Selanjutnya, Kemenkumham akan menggunakan tanah dan bangunan tersebut sebagai Kantor Rumah penyimpanan Barang Sitaan dan Rampasan Surakarta,” ujarnya.
Terkait perkara Djoko Susilo, lembaga antirasuah KPK sebelumnya juga sudah menyerahkan satu bidang tanah yang terletak di Jalan Paso RT 005 RW 04, Kelurahan Jagakarsa, Kecamatan Jagakarsa, Jakarta Selatan, senilai Rp 26.883.599.000 ke Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/ BPN).