AS Terganggu dengan Dakwaan Ekstra terhadap Aung San Suu Kyi

Baca Juga

MATA INDONESIA, WASHINGTON – Amerika Serikat (AS) terganggu dengan laporan yang mengatakan bahwa dakwaan pidana ekstra telah diajukan terhadap pemimpin de facto Myanmar, Aung San Suu Kyi. Hal ini dikatakan oleh juru bicara Departemen Luar Negeri AS, Ned Price.

Pengacara Aung San Suu Kyi mengatakan, polisi telah mengajukan dakwaan kedua untuk kliennya, yakni melanggar Undang-Undang Penanggulangan Bencana Alam. Sebelumnya peraih Nobel Perdamaian itu dituduh mengimpor walkie-talkie secara ilegal.

“Seperti yang dikatakan presiden, perebutan kekuasaan oleh militer adalah serangan langsung terhadap transisi negara menuju demokrasi dan supremasi hukum,” kata Ned Price, melansir Reuters, Rabu, 17 Februari 2021.

Sebelumnya, Panglima militer Myanmar, Min Aung Hlaing menegaskan bahwa militer akan menggelar pemilu baru segera setelah menyelesaikan implementasi status darurat.

Namun, hingga saat ia tidak menjelaskan kapan pemilihan tersebut akan diadakan kembali. Sang panglima militer terus menegaskan bahwa pemilu yang digelar pada November lalu yang dimenangkan Aung San Suu Kyi diwarnai kecurangan.

Pidato tersebut disampaikan Hliang saat ribuan warga berunjuk rasa di Kota Naypyitaw, Yangon, dan sejumlah kota lainnya sebagai bentuk protes atas kudeta yang dilakukan militer Myanmar pada 1 Februari dan menuntut pembebasan Aung San Suu Kyi.

“Kami akan mengadakan pemilu multipartai dan kami akan menyerahkan kekuasaan kepada yang menang dalam pemilu itu, sesuai aturan demokrasi,” kata Min Aung Hlaing.

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Berita Terbaru

Resmi Jadi Kader NasDem, Sutrisna Wibawa bakal Bersaing Ketat dengan Bupati Gunungkidul

Mata Indonesia, Yogyakarta - Mantan Rektor Universitas Negeri Yogyakarta (UNY), Sutrisna Wibawa, telah resmi bergabung sebagai kader Partai Nasional Demokrat (NasDem). Hal ini jelas memperkuat dinamika politik Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Gunungkidul 2024.
- Advertisement -

Baca berita yang ini