MATA INDONESIA, INTERNASIONAL – Amerika Serikat setuju memperpanjang Status Perlindungan Sementara (TPS) untuk para imigran dari enam negara, yakni El Salvador, Haiti, Nikaragua, Sudan, Honduras, dan Nepal. TPS dari enam negara diperpanjang oleh Departemen Keamanan Dalam Negeri (DHS) setidaknya hingga Oktober 2021.
TPS mengizinkan beberapa orang asing yang negara asalnya mengalami bencana alam, konflik bersenjata, atau kejadian luar biasa lainnya untuk tinggal di Negeri Paman Sam. Bukan hanya itu, para imigran juga dibolehkan untuk mengajukan izin kerja.
Meski demikian, status tersebut harus diperbarui secara berkala dalam interval enam hingga 18 bulan oleh Sekretaris Keamanan Dalam Negeri AS. TPS telah berada di garis bidik pemerintahan Presiden Donald Trump dalam beberapa bulan terakhir karena berusaha mengurangi perlindungan terhadap ratusan ribu migran.
Sementara Presiden AS terpilih, Joe Biden telah berjanji melindungi para imigran yang telah mendaftar agar tidak dikembalikan ke negara asal mereka, yang mana tidak aman. Terkait hal ini, Departemen Keamanan Dalam Negeri belum memberikan tanggapan.
Presiden Honduras, Juan Orlando Hernandez mengatakan perpanjangan itu mencakup sekitar 44 ribu warga Amerika Tengah yang dilanda badai yang tinggal di AS.
“Di Amerika Serikat, dalam pertemuan dengan pejabat sekretaris Departemen Keamanan Dalam Negeri (Chad Wolf), mereka memberi tahu kami bahwa TPS yang akan berakhir pada Januari akan diperpanjang,” kata Hernandez, melansir Reuters, Selasa, 8 Desember 2020.
Warga Honduras yang tinggal di Amerika Serikat memiliki akses TPS sejak perjanjian itu ditengahi setelah Badai Mitch mendatangkan malapetaka di negara-negara miskin Amerika Tengah tahun 1998.