MATA INDONESIA, JAKARTA – Pemerintah Amerika Serikat membantu penanganan Covid-19 di Indonesia senilai 30 juta dolar AS setara Rp 429 miliar yang disebut bantuan mendesak.
Bantuan itu digunakan untuk membeli oksigen tambahan, kolaborasi meningkatkan produksi oksigen lokal, serta penyediaan obat-obatan untuk merawat pasien Covid-19.
“Kami tetap berkomitmen terhadap kemitraan dengan pemerintah dan rakyat Indonesia di masa sulit ini,” ujar Dubes AS untuk Indonesia, Sung Y. Kim, Selasa 3 Agustus 2021.
Dukungan itu menambah bantuan sebelumnya berupa penyediaan vaksin, meningkatkan tes dan pelacakan kontak erat, meningkatkan perawatan, serta memberi hasil akurat dan tepat waktu soal informasi pandemi Covid-19.
Tambahan dana melalui American Rescue Plant Act itu membuat seluruh bantuan AS untuk Indonesia menjadi senilai 77 juta dolar AS baik dalam bentuk pendanaan, perlengkapan dan dukungan teknis sejak awal pandemi.
Selain itu, Pemerintah AS telah menyumbang 1.000 ventilator untuk 600 rumah sakit rujukan Covid-19.