MATA INDONESIA, JAKARTA – Akhirnya, Pemerintah DKI Jakarta dan DPRD DKI mengesahkan Rancangan Peraturan Daerah APBD Perubahan 2021 menjadi Perda, Senin 25 Oktober 2021.
Anggota Badan Anggaran (Banggar) DPRD DKI Dimaz Raditya mengatakan APBD Perubahan 2021 menjadi Rp 79,89 triliun. Semula APBD DKI 2021 sebesar Rp 84,19 triliun.
”Total Perubahan APBD Provinsi DKI Jakarta Tahun Anggaran 2021 sebesar Rp79.890.235.901.247,” katanya dalam ruang rapat paripurna DPRD DKI, Senin, 25 Oktober 2021.
Rapat pengesahan Perda APBD Perubahan ini dipimpin Wakil Ketua DPRD DKI Abdurrahman Suhaimi. Dia meminta persetujuan anggota dewan untuk pengesahan anggaran tersebut. Seluruh anggota sepakat.
Rincian APBD Perubahan DKI 2021:
1. Pendapatan Daerah dari penetapan Rp 72,18 triliun menjadi Rp 65,20 triliun.
2. Belanja Daerah dari penetapan Rp 72,96 triliun menjadi Rp 69,99 triliun.
– Surplus atau defisit dari penetapan Rp 779,49 miliar menjadi Rp 4,78 triliun.
3. Pembiayaan Daerah
a. Penerimaan pembiayaan dari penetapan Rp 12 triliun menjadi Rp 14,68 triliun.
– Sisa lebih perhitungan dari penetapan Rp 2,02 triliun menjadi Rp 5,16 triliun
– Penerimaan pinjaman daerah dari penetapan Rp 9,98 triliun menjadi Rp 9,51 triliun.
b. Pengeluaran pembiayaan dari penetapan Rp 11,22 triliun menjadi Rp 9,89 triliun.
– Penyertaan modal (investasi) pemerintah daerah dari penetapan Rp 10,99 triliun menjadi Rp Rp 9,66 triliun.
– Pemberian pinjaman daerah tetap sama, yakni Rp 200 miliar.
– Pembayaran pokok utang tetap sama, yakni Rp 33,65 miliar.