Apa Kabar 23 Nelayan Aceh yang Ditangkap Myanmar?

Baca Juga

MINEWS, ACEH – Sampai hari ini, belum ada kabar baik menaungi 23 nelayan yang ditangkap otoritas Myanmar pada 6 Februari 2019 lalu dengan tuduhan dugaan pencurian ikan.

Menurut Panglima Laot atau Lembaga Adat Laut Acehusai berkomunikasi dengan pihak KBRI di Yangon, Myanmar, sampai kini 23 nelayan tersebut belum diizinkan otoritas setempat untuk dijumpai.

“Meskipun sulit, pemerintah sudah berupaya menjumpai mereka, kata Wakil Sekretaris Panglima Laot Aceh, Miftachhuddin Cut Adek di Banda Aceh, Kamis 7 Maret 2019.

Ia kembali menjelaskan, 23 nelayan itu melaut dari Kabupaten Aceh Timur pada 29 Januari 2019, lalu ditangkap kapal Tentara Angkatan Laut (558) Myanmar dekat dengan Pulau Zardatgyi di Kotapraja Kawthoung, wilayah Taninthayi pada 6 Februari 2019.

Miftachhuddin menduga kapal nelayan Aceh itu masuk ke wilayah Myanmar karena kompas atau radarnya rusak. Artinya, mereka masuk secara tidak disengaja, apalagi tuduhan mencuri ikan dianggap kurang tepat.

Identitas nelayan Aceh itu, yakni Zulfadli, Fakhrurrazi, Andi Syahputra, Junaidi, Muhammad, Warni Ramansyah, Syawaluddin, M Nazar, Darani Syah, M Acep, Abdullah, Agus Miranda, Mulyadi, M Amin, Ardi Saputra, Fhahrul Rozi, Abdurrahman, Zulkarnaini, Idris, Feri Mataniari, Darwinsyah, M Yakob, dan Mahfud.

Kepala Dinas Kelauatan dan Perikanan (DKP) Aceh Cut Yusminar sebelumnya menyatakan, pemerintah melalui Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP), Kementerian Luar Negeri Indonesia serta Kedutaan Besar Indonesia di Myanmar terus berkoordinasi terkait penangkapan nelayan Aceh di Myanmar.

Menurut dia, Pemerintah Aceh bersama Pemerintah Indonesia akan terus berkoordinasi serta mendampingi nelayan Aceh yang ditangkap di Yangon, Myanmar.

Berita Terbaru

Siapkan Sejumlah Pengawalan, Surat Suara Pilkada Jogja Dijadwalkan Tiba 16 Oktober 2024

Mata Indonesia, Yogyakarta - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Jogja memperkirakan bahwa surat suara untuk pemilihan Wali Kota dan Wakil Wali Kota Jogja akan tiba di Gudang KPU setempat pada tanggal 16 Oktober 2024.
- Advertisement -

Baca berita yang ini