MATA INDONESIA, JAKARTA – Tambang emas PT Batutua Waykanan Minerals milik tersangka kasus Jiwasraya Heru Hidayat bakal dikelola oleh pemerintah. Hal ini diungkapkan sendiri oleh Staf Khusus Kementerian BUMN Arya Sinulingga.
“Kejaksaan Agung sudah menitipkan kepada kami tambang emas itu. Kami akan mengelola tambang emas tersebut,” ujarnya di Jakarta, Senin 2 Maret 2020.
Kata Arya, pengelolaan tambang ini akan ditangani oleh PT Aneka Tambang Tbk (Antam).
“Jadi, tambang emas ini akan dikelola oleh BUMN kita, supaya emas-emasnya kita kelola dengan baik,” katanya.
Seperti diketahui, tersangka Jiwasraya, Heru Hidayat, menguasai 60 persen saham PT Batutua Waykanan Minerals yang bergerak di bidang pertambangan emas melalui PT Kalimantan Pancar Sejati atau PT KPS. Heru sendiri duduk sebagai Direktur PT KPS.
Pengelolaan dan pengawasan BUMN terhadap tambang emas tersebut dimaksudkan agar selama dalam penyitaan di tingkat penyidikan sampai dengan eksekusi putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap, nilai tambang emas PT Batutua Waykanan Minerals tetap terjaga.
Sebelumnya Kejagung telah menyerahkan PT Gunung Bara Utama, tambang batu bara yang dimiliki oleh Heru Hidayat di kawasan Kutai, Kalimantan Timur kepada Kementerian BUMN untuk dikelola.