MATA INDONESIA, JAKARTA – Dari sekian banyak larangan di Hari Raya Idul Fitri 1422 H atau Lebaran 2021 di wilayah DKI Jakarta, salah satunya adalah larangan ziarah kubur. Larangan tersebut berlaku selama 5 hari, mulai Rabu 12 Mei 2021 sampai dengan Minggu 16 Mei 2021.
Larangan ini disampaikan Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan Hal itu Anies usai melakukan rapat koordinasi bersama Pangdam Jaya, Kapolda Metro Jaya, dan sejumlah kepala daerah di wilayah Jabodetabek, Senin 10 Mei 2021.
Anies menegaskan, aturan itu juga berlaku di wilayah penyangga di sekitar wilayah DKI Jakarta. Guna memaksimalkan aturan tersebut, lanjut Anies, semua tempat pemakaman umum (TPU) akan ditutup selama periode tersebut.
Adapun tujuan kebijakan itu adalah guna mengantisipasi kerumunan yang mungkin terjadi di TPU. ”Seluruh pemakaman di Jabodetabek akan ditutup dari pengunjung untuk ziarah,” ucapnya.
Anies masih mengizinkan aktivitas pemakaman seperti biasa. Penutupan TPU hanya berlaku untuk para peziarah. ”Untuk pemakaman sendiri berjalan di tempat-tempat pemakaman itu, nanti diatur oleh dinas pemakaman,” katanya.
Nantinya, Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI akan menempatkan aparat di TPU untuk mengatur pelaksanaan kebijakan tersebut. Selain itu, pembatasan kapasitas peziarah juga akan diterapkan di TPU agar masyarakat tetap berjaga jarak.
Larangan ziarah kubur itu juga tertuang dalam Seruan Gubernur DKI Jakarta No. 5 Tahun 2021 Tentang Pengendalian Aktivitas Masyarakat dalam Pencegahan Penyebaran Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) Pada Masa Libur Idul Fitri 1442 H/ 2021 M.
Seruan itu diunggah oleh akun resmi Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) DKI Jakarta, @bpbddkijakarta, Senin.