Anies Beri Denda Warga Tak Pakai Masker, Pakar : Peraturan Aneh

Baca Juga

MATA INDONESIA, JAKARTA – Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan telah mengeluarkan kebijakan sendiri soal denda bagi warga yang mengenakan masker selama masa pandemi corona. Peraturan ini dibuatnya selama masa Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) dan masa transisi menuju new normal.

Kebijakan ini pun mendapat kritikan tajam dari Pengamat Kebijakan Publik Azas Tigor Nainggolan.

“Dasar hukumnya apa? Kalau dasar hukumnya hanya Pergub itu tidak bisa. Regulasi daerah yang bisa kasih sanksi denda dan pidana hanya melalui sebuah Perda,” ujarnya kepada Mata Indonesia, Sabtu 6 Juni 2020.

Tigor pun mengatakan, kebijakan ini mengindkasikan Anies ingin tampil lebih hebat dari semua kepala daerah lainnya yang sedang menerapkan PSBB. Secara khusus Anies pada 30 April 2020 memberlakukan Pergub Jakarta nomor 41 Tahun 2020 tentang Sanksi Pembatasan Sosial Berskala Besar.

Misalnya dalam pasal 4 Pergub sanksi PSBB ini mengatur bahwa bagi pelanggar PSBB Jakarta, seperti tidak menggunakan masker saat bepergian dan lakukan kerumunan dikenakan sanksi teguran, sanksi sosial dan denda sebesar Rp 250.000.

“Bahkan dalam pelaksanaan penegakannya juga banyak terjadi pemberian sanksi sosial, pelanggar PSBB disuruh push up, entah apakah memang push up merupakan kegiatan sosial?,” katanya.

Kata Tigor, ketidakjelasan sanksi ini merupakan cerminan bahwa memang Pergub sanksi PSBB ini bermasalah.

“Aneh memang kok bisa dibuat oleh Anies Baswedan sebuah peraturan gubernur (Pergub) yang isinya disertai pemberian sanksi?,” ujarnya.

Ia lantas mengungkapkan bahwa berdasarkan dua peraturan perundang-undangan yaitu Undang-undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (UUPPP) dan Undang-undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (UUPD) diatur bahwa regulasi di tingkat daerah yang boleh mencantumkan sanksi hanyalah sebuah peraturan daerah (Perda).

“Sebenarnya dalam upaya penegakan perda dan pemberian sanksi bagi masyarakat atau perusahaan atau unit usaha yang melanggar PSBB di Jakarta, pemprov Jakarta bisa melakukannya dengan dasar sebuah Perda, bukan Pergub,” kata
Ketua Forum Warga Kota (FAKTA) Indonesia tersebut.

Secara jelas dan Pasal 15 UUPPP dikatakan bahwa tentang materi muatan mengenai ketentuan pidana hanya dapat dimuat dalam Undang-undang dan Perda.

Begitu pula dalam Pasal 238 UUPD disebutkan bahwa:

(1) Perda dapat memuat ketentuan tentang pembebanan biaya paksaan penegakan/pelaksanaan Perda seluruhnya atau sebagian kepada pelanggar sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;

(2) Perda dapat memuat ancaman pidana kurungan paling lama enam bulan atau denda paling banyak Rp50 juta rupiah;

(3) Perda dapat memuat ancaman pidana kurungan atau denda selain dimaksud pada ayat (2), sesuai dengan yang diatur dalam peraturan perundang-undangan.

Tigor lantas menganjurkan bahwa jika Anies masih tetap ingin membuat regulasi dengan ada sanksi pidana dalam penegakan PSBB di Jakarta, sebaiknya membuatnya salam bentuk Perda. Pun untuk kepala daerah lain yang ingin membuat regulasi penegakan PSBB sebaiknya jangan mengikuti langkah Anies.

Ia juga menyarankan agar penegakan PSBB di Jakarta dilakukan dengan kerja pengawasan secara konsisten di lapangan oleh pemprov Jakarta dan tidak harus dengan sanksi pidana. Soalnya menurut Tigor, kerja pengawasan di lapangan oleh Pemprov sangat minim dan tidak konsisten.

“Akibatnya para pelanggar kucing-kucingan melakukan pelanggaran karena pemprov tidak bekerja konsisten menegakan PSBB,” ujarnya.

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Berita Terbaru

Pemimpin Terpilih Pilkada 2024 Diharapkan Menyatukan Aspirasi Semua Pihak

Jakarta - Presiden Prabowo Subianto mengatakan bahwa pemimpin daerah yang terpilih dalam Pilkada Serentak 2024 harus mampu menyatukan seluruh...
- Advertisement -

Baca berita yang ini