MINEWS, MALUKU – Seorang warga negara Swiss berinisial KWG alias Kurt menjadi tersangka usai menganiaya seorang warga Maluku Tengah dalam kondisi di bawah pengaruh alkohol alias mabuk.
Kurt adalah pemilik salah satu resort di daerah tersebut. Warga Maluku Tengah yang menjadi korban tersebut adalah Fandro Tuhepary yang merupakan karyawannya di resort tersebut.
“Saat ini Polsek Saparua sudah memeriksa korban dan dua saksi lainnya,” ujar Kapolres Ambon dan Pulau-Pulau Lease, AKBP Sutrisno Hadi Santoso, di Ambon, Minggu 24 Februari 2019.
Fandro bekerja sebagai satpam di resort milik Kurt. Ia dianiaya hingga menderita luka-luka di lengan dan mulutnya. Kejadian berlangsung hampir sebulan lalu, yakni 27 Januari 2019 pukul 22.00 WIT.
Polisi menjelaskan, kejadian bermulai saat Fandro sedang bertugas jaga malam dan ia tertidur karena mengantuk. Lalu, Kurt datang bersama istrinya sambil marah-marah dan menyuruh korban pulang. Lalu, setelah itu terjadilah penganiayaan.
Saksi korban berusaha untuk memberikan penjelasan namun tersangka yang sudah dalam kondisi mabuk tetap marah-marah dan mengusirnya, termasuk salah satu teman korban bernama Kilbert yang baru tiba di lokasi kejadian.
Akhirnya Fandro dan rekannya meninggalkan tempat itu, tetapi korban kembali untuk mengambil telepon genggamnya di atas meja tetapi tersangka langsung memukuli serta membanting korban meski pun ada upaya istri pelaku yang melarai.
Sedangkan, Kasubag Humas Polres Ambon, Ipda Julkisno Kaisupy, tersangka KWG dijerat pasal 351 ayat (1) KUHP.