Anggota Brimob Dihukum Karena Lempar Anak Kucing ke Parit

Baca Juga

MATA INDONESIA, JAKARTA – Viral melempar anak kucing ke parit, seorang anggota Brimob Polda Sumatera Utara diperiksa Paminal Korbrimob Polri dan dijatuhi sanksi. Hal itu dibenarkan Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divhumas Polri Brigjen Pol. Awi Setiyono, di Jakarta, Kamis 5 November 2020.

Video anggota Brimob melempar anak kucing berwarna putih itu setelah ditelusuri ternyata terjadi pada 30 September 2020 sekitar pukul 16.30 WIB dan berada di wilayah Polda Sumatera Utara.

“Yang bersangkutan saat ini ada kegiatan BKO (diperbantukan) di daerah DKI Jakarta sehingga yang melakukan pemeriksaan Korbrimob Polri,” ujar Awi.

Anggota Brimob yang diidentifikasi sebagai Briptu SS itu mengaku tidak sengaja melakukan aksi tersebut seperti dituturkan Awi.

Briptu itu kemudian mengisahkan kronologinya yaitu saat makan di tengah jaga sore hari, tiba-tiba makanannya direbut anak kucing berwarna putih tersebut.

Kekesalan Briptu SS pun memuncak dan dengan teganya dia langsung membuang kucing tersebut ke parit

Saat itu, pelaku tidak mengetahui kejadian tersebut direkam rekannya dan disebarluaskan mealui media sosial.

Awi menegaskan tindakan Briptu SS itu tidak terpuji dan diberi tindakan tegas sesuai perundangan-undangan yang berlaku.

Briptu SS dinilai langgar Peraturan Kapolri Nomor 14 tahun 2011. Pada perkap itu disebutkan Pasal 11 Huruf C tentang etika kepribadian bahwa setiap anggota Polri wajib menaati dan menghormati norma kesusilaan agama, kearifan lokal, dan norma hukum.

Sebelumnya, video berdurasi 13 detik viral di media sosial Instagram memperlihatkan oknum anggota Brimob yang membanting anak kucing ke parit.

Pria yang memakai seragam dinas Brimob itu terlihat santai usai melemparkan anak kucing. Video tersebut pun menuai banyak komentar kemarahan dari warganet.

 

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Berita Terbaru

Waspada Ancaman Radikalisme Jelang Pilkada Papua 2024

Jayapura – Masyarakat untuk tetap berhati-hati terhadap potensi munculnya ancaman radikalisme, terorisme serta tindakan intoleransi jelang Pilkada Serentak 2024. Menjelang...
- Advertisement -

Baca berita yang ini