MATA INDONESIA, JAKARTA – Artis dan mantan anggota DPR RI Angelina Sondakh akan mendapat cuti menjelang bebas (CMB) usai menjalani 10 tahun mendekam di penjara. Rencananya Kamis 3 Maret 2022 ia akan keluar dari Lapas Perempuan Jakarta.
Angelina yang merupakan terpidana korupsi wisma atlet hamalang ini menjalani hukuman penjara 10 tahun dan denda Rp 500 juta, serta uang pengganti senilai Rp2,5 miliar dan 1.200 dolar AS. ”Pada 3 Maret 2022, Angelina Sondakh akan keluar dari Lapas Perempuan Jakarta untuk menjalani program CMB,” ujar Kabag Humas Ditjen Pemasyarakatan Kementerian Hukum dan HAM, Rika Aprianti, Rabu 2 Maret 2022.
Istri almarhum Adjie Massaid ini belum melunasi uang pengganti, maka ia baru bisa keluar dari penjara pada 3 Maret 2022. ”Pembayaran baru Rp 8,8 miliar. Sisa Rp 4.538.027.278 (Rp4,5 miliar) belum terbayar. Maka gantinya dengan menjalankan pidana kurungan empat bulan lima hari,” ujar Rika.
Meski sudah bisa keluar Lapas, Angelina Sondakh masih perlu mengikuti sejumlah kegiatan Balai Pemasyarakatan selama tiga bulan. Sebab, ia belum berstatus bebas murni.
“Selama CMB, Angelina Sondakh wajib mengikuti pembimbingan dari Pembimbing Kemasyarakatan Balai Pemasyarakatan,” kata Rika.
Awalnya Angelina Sondakh mendapat vonis 4,5 tahun penjara dan denda Rp 250 juta subsider enam bulan kurungan pada 10 Januari 2013, karena terbukti korupsi proyek Wisma Atlet Hambalang. Namun, hukuman eks politikus Partai Demokrat itu bertambah saat di Mahkamah Agung (MA) menjadi 12 tahun penjara.
Angelina Sondakh pun mengajukan peninjauan kembali (PK). Akhirnya, ia mendapat pengurangan hukuman menjadi 10 tahun penjara serta denda Rp 500 juta subsider enam bulan kurungan.