Ancaman 6 Tahun Penjara Menanti Pengunggah Kolase Ma’ruf Amin

Baca Juga

MATA INDONESIA, JAKARTA-Ancaman enam tahun penjara menanti SM, pemilik akun facebook yang mengunggah foto kolase Wakil Presiden Ma’rruf Amin dan bintang porno Jepang Shiego Tokuda atau kerap dijuluki netizen Indonesia sebagai Kakek Sugiono.

“Ancaman pidana penjara enam tahun atau denda paling banyak Rp 1 miliar,” kata Karo Penmas Divisi Humas Polri, Brigjen Awi Setiyono, Sabtu 3 Oktober 2020.

Menurutnya, hal itu didasarkan pada pasal yang disangkakan yakni Pasal 45 a ayat 2 juncto Pasal 28 ayat 2 atau Pasal 45 ayat 3 juncto Pasal 26 ayat 3 Undang-undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE.

“Untuk Pasal 45 ayat 3 dengan ancaman pidana penjara empat tahun dan atau denda Rp 750 juta,” katanya.

SM sendiri dibawa ke Bareskrim Polri ada Jumat 2 Oktober 2020. Sesampainya di sana, dia pun menyampaikan permohonan maaf.

Kadiv Humas Polri Irjen Raden Prabowo Argo Yuwono menyebut, penangkapan SM dilakukan hari ini berdasarkan laporan polisi dengan nomor LP/B/0561/IX/2020/Bareskrim, tertanggal 30 September 2020.

Dia diamankan di kediamannya, Jalan Lobe Daud LL VI, Kramatkubah, Sei Tualangraso, Tanjung Balai Asahan, Sumatera Utara. “Motifnya kecewa tentang pernyataan Pak Ma’ruf Amin di channel Youtube,” katanya.

Pelaku SM terancam pasal 45A ayat (2) Juncto Pasal 28 ayat (2) dan Pasal 27 ayat (3) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan Undang-Undang Nomor 11 tahun 2008 tentang ITE.

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Berita Terbaru

Pemimpin Terpilih Pilkada 2024 Diharapkan Menyatukan Aspirasi Semua Pihak

Jakarta - Presiden Prabowo Subianto mengatakan bahwa pemimpin daerah yang terpilih dalam Pilkada Serentak 2024 harus mampu menyatukan seluruh...
- Advertisement -

Baca berita yang ini