MATA INDONESIA, JAKARTA-Presiden Amerika Serikat (AS) Donald Trump makin serius menangani masalah rokok konvensional dan elektrik atau vape. Hal itu diikuti dengan aturan mengenai warganya membeli rokok menjadi 21 tahun dari sebelumnya 18 tahun.
Dilaporkan ABC News, regulasi ini diteken bersamaan dengan persetujuan Presiden Trump pada RUU belanja negara AS. Dengan ini, seseorang berusia di bawah 21 tahun dilarang membeli produk tembakau dan vape.
Regulasi ini didukung secara bipartisan oleh partai penguasa (Republik) dan oposisi (Demokrat). Pemicunya adalah kekhawatiran meningkatnya penggunaa nikotin di kalangan anak muda, serta risiko kesehatan di produk rokok elektrik.
“Pengguna rokok elektronik di kalangan pemuda telah sangat meroket, sehingga saya dengan ini resmi mendeklarasikan bahwa penggunaan rokok elektronik di AS adalah wabah di Amerika Serikat,” tegas Surgeon General AS Jerome Adams.
Surgeon General merupakan ujung tombak dari urusan kesehatan masyarakat AS. Pihak Surgeon General pun sudah merilis info terkait aneka bentuk rokok elektrik, seperti dalam bentuk USB.
Berdasarkan survei terbaru, 12,5 persen anak SMP di AS mengaku memakai produk tembakau, dan untuk anak SMA sebanyak 31 persen. Pada 2018, 1 dari 5 anak SMA pernah mencoba rokok elektrik.
Usai mendapat persetujuan presiden, regulasi baru ini akan berefek dalam sembilan bulan. Selama enam bulan Administrasi Makanan dan Obat AS akan memperbarui regulasinya, dan aturan akan berjalan tiga bulan setelahnya.
RUU menaikan usia merokok ini diajukan Senator konservatif Mitch McConnell dan Tim Kaine. Donald Trump sendiri, meski kontroversial, merupakan sosok yang anti terhadap minuman keras dan rokok.