MATA INDONESIA, JAKARTA – Dirjen Perdagangan Luar Negeri pada Kementerian Perdagangan, Indrasari Wisnu Wardhana ditetapkan sebagai tersangka dugaan korupsi pada pemberian fasilitas ekspor crude palm oil (CPO).
Penyidik pada Jaksa Agung pidang Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung menetapkan yang bersangkutan sebagai tersangka bersama bersama tiga pegawai perusahaan swasta lainnya.
“Kami menetapkan tersangka 4 orang pejabat eselon 1 pada Kemendag berinisal IWW, dirjen perdagangan luar Negeri Kemendag telah menerbitkan secara melawan hukum persetujuan ekspor terkait CPO dan produk turunnya,” kata Jaksa Agung ST Burhanuddin, Selasa 19 April 2022).
Selanjutnya kata dia, tersangka lain berasal dari tiga perusahaan minyak goreng di antaranya perusahaan Permata Hijau Grup, Wilmar Nabati, Multimas, dan PT Musimas.
Kasus itu berkaitan dengan kelangkaan dan tingginya harga minyak goreng beberapa hari lalu
Para tersangka diduga melanggar Pasal 54 ayat (1) huruf a dan ayat (2) huruf a, b, e, dan f Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan.
Mereka juga diduga melanggar Keputusan Menteri Perdagangan Nomor 129 Tahun 2022 juncto Nomor 170 Tahun 2022.
Itu peraturan tentang Penetapan Jumlah untuk Distribusi Kebutuhan Dalam Negeri (Domestic Market Obligation) dan Harga Penjualan di Dalam Negeri (Domestic Price Obligation) dan Ketentuan Bab II Huruf A angka (1) huruf b, juncto Bab II huruf C angka 4 huruf c Peraturan Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Nomor 02/DAGLU/PER/1/2022 tentang petunjuk teknis pelaksanaan kebijakan dan pengaturan ekspor CPO, RDB Palm Olein, dan UCO.
Menurut Jaksa Agung ST Burhanuddin perbuatan melawan hukum yang dilakukan para tersangka adalah:
- Permufakatan antara pemohon dan pemberi izin dalam proses penerbitan persetujuan ekspor;
- Dikeluarkannya persetujuan ekspor kepada eksportir yang seharusnya ditolak izinnya karena tidak memenuhi syarat.