Aliansi Penolakan UU TNI Gelar Aksi di Kantor DPRD NTT

Baca Juga

Minews.id, Kota Kupang – Gelombang penolakan terhadap pengesahan UU TNI terus berlanjut. Hari ini, 24 Maret 2025, sejumlah kelompok mahasiswa menggelar aksi unjuk rasa di Gedung DPRD NTT. Massa aksi yang berasal dari LMID EK Kupang, FMN Kupang dan Komika tergabung dalam aliansi yang bernama Aliansi penolakan UU TNI.

Ketua LMID EK Kupang Hendrik Manu Rara dalam rilis yang diterima minews.id mengatakan bahwa aksi hari ini dilandasi oleh sidang Paripurna Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR-RI) yang diadakan pada tanggal 20 Maret 2025 telah mengsahkan revisi Undang-Undang TNI No.34 tahun 2004.

“Sekalipun mendapat penentangan luas mengenai usia pensiun anggota TNI dan jabatan sipil yang bisa diemban oleh militer aktif. Bangsa dan rakyat Indonesia memiliki pengalaman baik dan buruk dengan organisasi militer dan kerja militer dalam rentang waktu yang panjang sejak era kolonial dan hingga sekarang,” ujarnya.

Ia menambahkan bahwa sepanjang kekuasaan Orde Baru, militer Indonesia menjadi mesin penindasan utama kepentingan dan aspirasi bangsa dan rakyat Indonesia untuk bebas dari dominasi imperialis dan feodalisme. Tidak terhitung jumlah korban jiwa pada saat militer memegang kekuasaan “Dwi Fungsi” dan doktrin “Pertahanan Rakyat Semesta”.

“Ketakutan rakyat karena implementasi doktrin “Dwi Fungsi” di mana Tentara Nasional Indonesia (TNI) menjadikan dirinya sebagai penjaga ideologi Pancasila dan persatuan negara dengan kekerasan sangat dalam. Jabatan gubernur, bupati hingga kepala desa di Jawa dan Luar Jawa dipegang oleh militer aktif. Hanya ABRI dan GOLKAR yang berhak memegang kekuasaan teritorial. Undang-Undang No.5 tahun 1974 tentang Pokok-Pokok Pemerintahan di Daerah menjadi dasar Keputusan Presiden No.10 tahun 1986 tentang Musyawarah Pimpinan Daerah (MUSPIDA), melegalkan kekuasaan teritorial TNI,” katanya.

Hendrik melanjutkan bahwa pada saat Gerakan 1998, TNI saat itu bernama Angkatan Bersenjata Republik Indonesia (ABRI) menjadi target utama gerakan reformasi. Masalah utama yang dipersoalkan selama Orde Baru Suharto dan selama Gerakan Rakyat 1998 adalah kekuasaan pemerintahan fasis-bersenjata yang dipegang ABRI secara teritorial terutama oleh Angkatan Darat (AD) yang bersisian dengan “pemerintahan sipil” yang esensinya juga berada ditangan militer. Komando Teritorial mulai dari Markas Besar ABRI, Komando Daerah Militer (KODAM), Komando Resort Militer (KOREM), Komando Distrik Militer (KODIM) hingga Komando Rayon Militer (KORAMIL).

“Seluruh aksi dan kampanye massa yang lakukan oleh rakyat Indonesia dihadapi oleh ABRI, bukan oleh Kepolisian Negara Republik Indonesia (POLRI). ABRI melakukan penahanan aktivis yang menentang negara dan pemerintah RI,” ujarnya.

Menyadari keadaan kelam tersebut, ABRI berusaha “menahan diri” selama Gerakan Rakyat Mei 1998. Hingga era Presiden Abdurrahman Wahid ABRI berada dalam kedudukan “pasif” menghindar dari kemarahan rakyat untuk sementara waktu.

“Di era Megawati Sukarno Putri, kedudukan ABRI yang berganti nama menjadi TNI perlahan namun pasti meraih kedudukannya kembali sebagai “penjaga ideologi dan persatuan negara”. Di era Presiden Susilo Bambang Yudoyono dan Presiden Joko Widodo, TNI telah meraih kembali hampir seluruh kekuasaannya yang hilang di era Gerakan Reformasi,” katanya.

Setelah Gerakan Rakyat Mei 1998, Komando Teritorial TNI tidak pernah dibubarkan, justru semakin ditambah jumlahnya baik KODAM, KOREM, KODIM maupun KORAMIL. Dan seluruh Komando Teritorial tersebut dilegalkan dengan Undang Undang No.34 tahun 2004 yang sekarang direvisi. Undang-Undang No.23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah menjadi dasar bagi Peraturan Pemerintah No.12 tahun 2022 yang menegakkan kembali MUSPIDA dengan nama berbeda Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (FORKOPIMDA) di mana TNI tetap berada di dalamnya.

Berdasarkan sejarah panjang hubungan rakyat dengan TNI, baik dan buruknya, revisi fundamental terhadap Undang-Undang TNI 34 Tahun 2004 adalah PEMBUBARAN KOMANDO TERITORIAL TNI dan dikeluarkannya TNI dari Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (FORKOPIMDA).

“Akar dari seluruh upaya pelegalan penggunaan senjata untuk menindas kepentingan dan aspirasi bangsa dan rakyat Indonesia untuk bebas dari sistem Setengah Jajahan sesungguhnya dan meraih kemajuan adalah kedudukan TNI sebagai alat negara dan kekuatan imperialis untuk menjaga keamanan kapital investasi dan kapital utangnya di Indonesia. TNI adalah alat utama untuk menjaga kapital yang ditanamkan di industrial manufaktur, pertambangan besar dan pertanian besar setengah feodal di Indonesia yang berkedok “Obyek Vital Strategis Nasional” dan “Proyek Strategis Nasional”. Belum lama ini Presiden Prabowo Subianto menginstruksikan TNI untuk menjaga perkebunan kelapa sawit sebagai aset nasional,” ujarnya.

Hendrik juga menggarisbawahi bahwa revisi Undang-Undang No.34 tahun 2004 yang tengah berlangsung sekarang adalah revisi untuk kepentingan dan aspirasi pemerintah boneka di Indonesia, bahkan bukan tuntutan dari TNI sendiri.

“Revisi ini diperlukan dan mereka asumsikan dapat “membeli loyalitas TNI” untuk mempertahankan kekuasaan pemerintahan boneka imperialis atas negara. Hal yang sama dilakukan oleh Suharto selama Orde Baru, ditegakkan oleh Presiden SBY dan Presiden JOKOWI selam kekuasaannya,” katanya.

Atas dasar situasi tersebut, pihak aliansi menyampaikan sejumlah tuntutan di antaranya:

1. Segera Cabut Revisi UU TNI!
2. Tolak Keterlibatan Militer Dalam Sektor Sipil!
3. Segera Lakukan Reformasi Internal TNI!
4. Bubarkan Komando Teritorial Militer!
5. Usut Tuntas Kasus Korupsi Dan Bisnis Militer!
6. Tolak Dwi Fungsi Militer!
7. Bubarkan Forum Koordinasi Pimpinan Daerah – FORKOPIMDA melibatkan TNI
8. Cabut INPRES No. 1 tahun 2025!
9. Mengutuk keras tindakan intimidasi dan represif terhadap rakyat dalam aksi menolak revisi UU TNI!
10. Jalankan Reforma Agraria Sejati Sebagai Syarat Membangun Industrialisasi Nasional!

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Berita Terbaru

Valentinus Kebo Buka Peluang untuk Masyarakat termasuk ASN Kelola Dapur Gizi

Minews.id, Kefamenanu - Bupati Timor Tengah Utara (TTU) Yosep Valentinus Delasale Kebo turut hadir mendampingi kunjungan Gubernur NTT ke...
- Advertisement -

Baca berita yang ini