MATA INDONESIA, JAKARTA – Perdebatan soal RUU Omnibus Law Cipta Kerja (Ciptaker) mulai melunak. Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) akhirnya bersedia untuk bekerja sama dengan pihak DPR RI.
Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad mengatakan, pihaknya bersama Badan Legislasi panja Omnibus Law dan perwakilan KSPI telah sepakat membentuk tim kerja bersama Omnibus Law. Tim kerja bersama ini akan mulai bekerja pada tanggal 18 Agustus 2020 mendatang.
“Tim kerja bersama ini secara khusus akan membahas klaster ketenagakerjaan dalam RUU Cipataker,” ujarnya di Jakarta, Selasa 11 Agustus 2020.
Dalam pertemuan tersebut, Dasco mengatakan KSPI banyak memberikan masukan kepada DPR.
“Kami sudah sepakat untuk membentuk tim kerja bersama untuk mencari titik temu untuk kemajuan bersama,” kata Dasco.
Kesepakatan ini pun direspon secara positif oleh Presiden KSPI Said Iqbal. Ia mengapresiasi langkah pimpinan DPR dan Baleg yang membuka ruang dialog dengan kaum buruh.
“Ini memberi ruang dan membuka kembali harapan kaum buruh atas RUU Ciptaker khususnya klaster ketenagakerjaan,” ujarnya.
Kata Said, pihaknya berharap segala aspirasi dapat didengar oleh DPR dalam membahas RUU Ciptaker.
“Kami harapkan bisa diputuskan oleh panja Baleg agar RUU Cipta Kerja tersebut khususnya kluster ketenagakerjaan tidak merugikan kaum buruh,” katanya.