MATA INDONESIA, JAKARTA-Korban terdampak banjir dan tanah longsor akibat curah hujan ekstrem yang terjadi awal tahun 2020 akan mendapatkan bantuan tunai dari pemerintah. Hal itu disampaikan oleh Kepala Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) Doni Monardo.
Ia mengatakan untuk nominalnya sendiri bervariasi, dengan kategori rumahnya mengalami kerusakan ringan, sedang, dan berat.
“Pemerintah tentunya tidak mungkin tinggal diam. Bapak presiden telah menugaskan BNPB, rumah rusak berat itu nanti akan mendapatkan bantuan dana stimulan senilai Rp 50 juta, kemudian yang rusak sedang itu Rp 25 juta, yang rusak ringan Rp 10 juta,” kata Doni di Gudang BNPB, Jatiasih, Bekasi, Jawa Barat.
Meski begitu, kata Doni, dana tersebut baru bisa dikeluarkan apabila Pemerintah Daerah (Pemda) menerbitkan atau mengeluarkan status darurat atas musibah banjir dan longsor.
Doni menjelaskan, warga yang rumahnya rusak berat dapat menggunakan dana tunggu untuk mencari tempat tinggal sementara yang laik tanpa harus tinggal di pengungsian.
“Kita coba meminimalisir masyarakat yang mengungsi. Oleh karena itu, BNPB mencoba mencari jalan yang lebih baik. Kita tidak akan membangunkan huntara (hunian sementara) tetapi membantu dana, dana tunggu hunian selama kurang lebih 6 bulan,” katanya.
Ia mengungkapkan, dana tunggu tersebut merupakan salah satu solusi agar tak ada keluhan dari masyarakat terdampak banjir soal tempat pengungusian.