Alhamdulillah, Kemenag Sudah Bahas Teknis Penyelenggaraan Umrah di Masa Pandemi Covid-19

Baca Juga

MATA INDONESIA, JAKARTA – Kementerian Agama (Kemenag) RI dan Kementerian Haji Saudi akan membahas teknis penyelenggaraan umrah, Senin 29 November 2021 dan Asrama Haji Pondok Gede akan dijadikan karantina bagi jemaah yang akan berangkat ke tanah suci.

Hal itu diungkapkan Dirjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah (PHU) Hilman Latief, Minggu 28 November 2021 di Jeddah.

“Dalam pertemuan itu akan memaparkan kesiapan Indonesia dan skenario pemberangkatan jemaah umrah di masa pandemi. Skenario tersebut antara lain berkenaan dengan one gate policy (kebijakan satu pintu), skema karantina, validasi sertifikat vaksin dan hasil PCR, manasik umrah di masa pandemi, serta lainnya,” ujar Hilman.

Selain itu akan dibahas skema dan durasi waktu karantina di Saudi, proses pengurusan visa, paket layanan, termasuk jadwal pergerakan dan masa tinggal jemaah selama di Tanah Suci.

Dirjen PHU berharap skenario bersama ini bisa segera disepakati sehingga dapat menjadi panduan bagi pemerintah, penyelenggara perjalanan ibadah umrah (PPIU), dan juga jemaah umrah.

Berkaitan dengan hal itu, Asrama Haji Pondok Gede telah dinyatakan memenuhi syarat menjadi tempat karantina jemaah umrah oleh Satgas Covid-19 Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB).

Pemberangkatan jemaah umrah di masa pandemi disiapkan Kementerian Agama dengan menerapkan kebijakan satu pintu pemberangkatan jemaah melalui Asrama Haji Pondok Gede.

Di situ proses karantina jemaah sebelum keberangkatan, pemeriksaan kesehatan, dan karantina setelah kembali ke Indonesia, akan dilakukan.

Hal senada disampaikan Direktur Layanan Haji Dalam Negeri Saiful Mujab. Menurutnya, setelah melakukan peninjauan lapangan, tim BNPB menyimpulkan asrama haji sudah memenuhi syarat untuk karantina jemaah umrah.

Hanya perlu penambahan sejumlah informasi di areal asrama. Misalnya, tanda jalur keluar masuk, tanda penunjuk fasilitas, dan lainnya.

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Berita Terbaru

Tuntutan Kenaikan UMK 7-8 Persen Ditolak, Serikat Pekerja Kulon Progo Kecewa

Mata Indonesia, Kulon Progo - Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY), Sri Sultan Hamengku Buwono X, resmi mengumumkan Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) tahun 2025 pada Rabu, 18 Desember 2024. Penetapan ini mengacu pada Keputusan Gubernur DIY Nomor 483/KEP/2024 dan Nomor 484/KEP/2024.
- Advertisement -

Baca berita yang ini