Alhamdulillah! Diskon PPN Rumah Diperpanjang sampai Juni 2022

Baca Juga

MATA INDONESIA, JAKARTA-Kabar baik ni, bagi pengusaha properti dan pencari rumah.  Presiden Joko Widodo (Jokowi) memperpanjangan insentif Pajak Pertambahan Nilai Ditanggung Pemerintah (PPN DTP) hingga Juni 2022, dari yang semula berakhir Desember 2021.

 Akan tetapi, insentif yang menjadi diskon PPN yang diterima masyarakat berkurang setengah dari tahun ini.

“Insentif fiskal PPN ditanggung pemerintah untuk perumahan  ini disetujui oleh Bapak Presiden,” kata Menteri Koordinator Perekonomian Airlangga Hartarto.

Sebelumnya, aturan soal diskon PPN ini tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 103/PMK.010/2021 tentang Pajak Pertambahan Nilai Atas Penyerahan Rumah Tapak Dan Unit Hunian Rumah Susun Yang Ditanggung Pemerintah Menimbang Tahun Anggaran 2021.

Beleid ini mengatur diskon PPN 100 persen untuk rumah baru dengan harga maksimal Rp 2 miliar. Sementara, rumah di harga Rp 2- 5 miliar dapat diskon 50 persen.

Sepanjang tahun ini, total insentif yang diberikan untuk program ini mencapai Rp 960 miliar dan sudah realisasi 100 persen. Belum diketahui berapa alokasi insentif tahun ini, tapi dipastikan besaran diskonnya berkurang setengah.

Untuk rumah maksimal harga Rp 2 miliar, maka diskon PPN-nya jadi 50 persen saja. Sementara untuk rumah baru harga Rp 2-5 miliar, diskon PPN sebesar 25 persen. “Ini bisa diberikan kepada mereka yang berkontrak di depan (indent) sehingg ada waktu untuk membangun,” kata dia.

Selain insentif PPN DTP untuk rumah baru, tahun ini pemerintah juga memberikan insentif Pajak Penjualan Atas Barang Mewah atau PPnBM DTP untuk mobil. Alokasi awal yaitu Rp 3,46 triliun dan naik menjadi Rp 6,58 triliun, yang sudah realisasi 100 persen.

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Berita Terbaru

IKN Proyek Strategis Presiden Prabowo Wujudkan Modernisasi Fasilitas Mutakhir

Oleh : Joanna Alexandra Putri )* Presiden Prabowo Subianto memberikan perhatian besar terhadap pembangunan IKN Nusantara di Kabupaten Penajam Paser Utara,...
- Advertisement -

Baca berita yang ini