Alhamdulillah, 286 Atlet Indonesia Sudah Terima SK CPNS

Baca Juga

MINEWS, JAKARTA – Pemerintah Jokowi-JK benar-benar memperhatikan masa depan para atlet kebanggaan Indonesia. Terbukti, sebanyak 286 atlet menerima SK CPNS Kemenpora pada Selasa 2 April 2019.

SK CPNS tersebut diserahkan langsung oleh Menpora Imam Nahrawi yang sekaligus menandai bergabungnya ratusan atlet tersebut di lingkungan Kementerian Pemuda dan Olahraga sebagai tempat pengabdian terbaru.

“Selamat datang di Kementerian Pemuda dan Olahraga. Di tempat baru ini seluruh atlet dan masyarakat Indonesia menggantungkan harapannya untuk mengibarkan Sang Saka Merah Putih,” ujar Menpora.

Kepada para penerima SK CPNS, Menpora juga menyampaikan pengabdian di Kemenpora jelas berbeda dengan di Pelatnas, meskipun dari sisi ketepatan, kecermatan dan kedisiplinan cenderung sama.

Menpora Imam juga memuji kemampuan para atlet yang sudah mengorbankan segenap kegembiraannya hanya untuk mempersembahkan medali bagi Indonesia.

“Saya tak pernah khawatir saat presiden memberi arahan untuk para peraih medali diangkat sebagai PNS,” kata Menpora Imam.

Walaupun sudah CPNS, Imam tak melarang jika para atlet ingin tetap kembali ke Pelatnas, namun ada syarat-syarat tertentu dari Biro Kepegawaian Kemenpora yang wajib ditaati.

“Silakan kembali, jangan kendorkan motivasi. Kalian harus memberikan yang terbaik bagi bangsa ini,” ujar Imam.

Berita Terbaru

Kebijakan DHE SDA Perkuat Fondasi Ekonomi Rakyat dan Stabilitas Keuangan

Oleh: Dhita Karuniawati )*Pemerintah resmi memberlakukan kebijakan baru terkait Devisa Hasil Ekspor SumberDaya Alam (DHE SDA) mulai 1 Juni 2026. Kebijakan ini menjadi salah satu langkahstrategis yang ditempuh pemerintah dalam memperkuat fondasi ekonomi nasionalmelalui peningkatan retensi devisa di dalam negeri. Langkah tersebut tidak hanyabertujuan menjaga stabilitas sektor keuangan, tetapi juga memastikan bahwa manfaatdari kekayaan sumber daya alam Indonesia dapat dirasakan secara lebih luas oleh masyarakat.Di tengah kondisi ekonomi global yang masih diwarnai ketidakpastian, ketegangangeopolitik, serta fluktuasi pasar keuangan internasional, kemampuan suatu negara dalam menjaga cadangan devisa menjadi faktor penting untuk mempertahankanstabilitas ekonomi. Dalam beberapa tahun terakhir, pemerintah terus berupayamemperkuat ketahanan ekonomi nasional agar tidak mudah terpengaruh oleh guncangan eksternal. Salah satu upaya tersebut diwujudkan melalui kebijakanpengelolaan DHE SDA yang lebih optimal. Selama ini, sebagian besar devisa hasil ekspor sumber daya alam masih banyaktersimpan di luar negeri sehingga manfaatnya bagi perekonomian domestik belummaksimal. Padahal, Indonesia merupakan salah satu negara penghasil komoditasterbesar di dunia, mulai dari batu bara, minyak sawit, nikel, tembaga, hingga berbagaiproduk mineral lainnya. Potensi devisa yang dihasilkan sektor tersebut sangat besardan dapat menjadi sumber kekuatan ekonomi nasional apabila dikelola secara tepat.Melalui Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2026, pemerintah mewajibkan eksportirsektor sumber daya alam untuk menempatkan devisa hasil ekspornya di dalam negeri. Kebijakan tersebut dirancang sebagai bagian dari strategi jangka panjang untukmemperkuat stabilitas nilai tukar rupiah, meningkatkan likuiditas valuta asing, dan memperluas ruang pembiayaan pembangunan nasional.Menteri Keuangan, Purbaya Yudhi Sadewa, mengatakan bahwa pemerintahmewajibkan eksportir sumber daya alam untuk merepatriasi devisa hasil ekspornya kedalam negeri dengan tingkat kepatuhan penuh. Menurutnya, kebijakan tersebutdirancang untuk meningkatkan ketersediaan valuta asing di pasar domestik, menjagastabilitas nilai tukar rupiah, serta memperkuat pembiayaan pembangunan nasional. Dalam ketentuan baru tersebut, eksportir sektor nonmigas diwajibkan menempatkan100 persen DHE...
- Advertisement -

Baca berita yang ini