MATA INDONESIA, JAKARTA – Perusahaan e-commerce, Shopee Indonesia melakukan Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) kepada karyawannya. Efisiensi menjadi alasan di balik keputusan tersebut.
Keputusan PHK karyawan dikonfirmasi Head of Public Affairs Shopee Indonesia, Radynal Nataprawira. Menurut dia, PHK merupakan langkah terakhir yang harus diambil setelah melalui beberapa perubahan kebijakan bisnis.
“Kondisi ekonomi global menuntut kami untuk lebih cepat beradaptasi serta mengevaluasi prioritas bisnis agar bisa menjadi lebih efisien. Ini merupakan sebuah keputusan yang sangat sulit,” katanya.
“Kondisi ekonomi global menuntut kami untuk lebih cepat beradaptasi serta mengevaluasi prioritas bisnis agar bisa menjadi lebih efisien. Ini merupakan sebuah keputusan yang sangat sulit,” ujarnya.
Shopee berjanji akan memenuhi kewajiban karyawan yang di-PHK sesuai dengan undang-undang yang berlaku.
“Proses ini akan dilakukan berdasarkan peraturan pemerintah. Karyawan yang terdampak akan mendapatkan pesangon sesuai ketentuan perundang-undangan dengan tambahan 1 bulan gaji,” ucapnya.
Langkah PHK karyawan tidak memengaruhi operasi bisnis dan layanan kepada seluruh penjual, pembeli, dan mitra di Indonesia.
“Pencapaian Shopee selama ini tidak lepas dari kerja keras dan komitmen dari Shopee Team. Kami ucapkan terima kasih atas kontribusi seluruh Shopee Team sejauh ini,” ujarnya.
“Kami akan terus melanjutkan misi kami untuk melayani jutaan Penjual, Pembeli dan UMKM untuk menikmati manfaat dari ekonomi digital melalui platform (Shopee) kami,” ungkapnya.
Karyawan yang kena PHK masih bisa menggunakan semua manfaat asuransi kesehatan Shopee hingga akhir tahun.