Aksi Lempar Ban Kapten ke Tanah, Ronaldo Buka Suara

Baca Juga

MATA INDONESIA, LISBONCristiano Ronaldo mendapat banyak kritikan karena aksinya melempar ban kapten Portugal ke tanah. Pemain 36 tahun itu buka suara di media sosial.

Ronaldo kesal dan emosi ketika gol yang dicetak di injury time saat Portugal berhadapan dengan Serbia di Kualifikasi Piala Dunia 2022 tak disahkan wasit. Dari tayang ulang, bola sudah sepenuhnya melewati garis sebelum disapu pemain Serbia.

Tidak ada penggunaan VAR di laga itu. Ronaldo marah dan sempat protes keras ke asisten wasit di pinggir lapangan. Pemain 36 tahun akhirnya mendapat kartu kuning atas aksinya tersebut.

Frustrasi gol tersebut tak disahkan, Ronaldo meninggalkan lapangan sebelum laga usai. Bahkan, pemain Juventus itu melempar ban kapten di lengannya karena kesal dan langsung menuju ruang ganti. Skor pertandingan berakhir 2-2.

Wajar Ronaldo kesal, pasalnya gol tersebut bisa menjadi penentu kemenangan Portugal sekaligus tiga poin kedua dari dua laga Kualifikasi Piala Dunia 2022. Via Instagram, CR7 buka suara terkait aksinya itu.

“Menjadi kapten Portugal adalah sebuah kehormatan terbesar dalam hidup dan itu membuat saya bangga. Saya selalu memberikan dan akan terus memberikan segalanya untuk negara, itu takkan berubah,” tulis Ronaldo, dikutip dari Football Italia, Senin 29 Maret 2021.

“Tapi ada kalanya masa-masa sulit yang harus dihadapi, terutama saat kami merasa negara ini disakiti. Tegakkan kepala dan hadapi tantangan berikutnya.”

Di laga perdana, Portugal meraih kemenangan tipis 1-0 atas Azerbaijan. Gol kemenangan Selecao das Quinas tercipta melalui bunuh diri Maksim Medvedev.

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Berita Terbaru

PP 20/2026 Perkuat Keadilan dan Kepatuhan dalam Ekosistem Usaha Nasional

Oleh : Nofer Saputra *)Pemerintah kembali menunjukkan komitmennya dalam menciptakan sistem perpajakan yang adil, sehat, dan berkelanjutan melalui penerbitan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 20 Tahun2026 tentang Perubahan atas PP Nomor 55 Tahun 2022 mengenai Penyesuaian Pengaturan di Bidang Pajak Penghasilan. Regulasi ini hadir pada momentum yang tepat, ketika dunia usahanasional membutuhkan kepastian hukum sekaligus penguatan tata kelola perpajakan yang mampu mendukung pertumbuhan ekonomi tanpa mengabaikan prinsip keadilan.Selama beberapa tahun terakhir, kebijakan Pajak Penghasilan (PPh) Final UMKM sebesar 0,5 persen telah menjadi instrumen penting dalam mendukung perkembangan usaha mikro, kecil, dan menengah. Kebijakan tersebut memberikan ruang bagi pelaku usaha untuk bertumbuhdengan beban administrasi dan perpajakan yang lebih sederhana. Namun dalam praktiknya, fasilitas yang dirancang untuk mendukung UMKM tidak jarang dimanfaatkan secara tidak tepatoleh pihak-pihak yang sebenarnya sudah tidak memenuhi kriteria sebagai usaha kecil.Kondisi tersebut menciptakan ketimpangan dalam dunia usaha. Pelaku usaha yang telahberkembang menjadi perusahaan besar masih memperoleh fasilitas yang seharusnyadiperuntukkan bagi UMKM melalui berbagai cara, termasuk pemecahan badan usaha untukmempertahankan status sebagai penerima tarif pajak final yang lebih rendah. Praktik seperti initidak hanya mengurangi efektivitas kebijakan pemerintah, tetapi juga berpotensi merugikanpenerimaan negara dan mencederai rasa keadilan bagi wajib pajak yang telah menjalankankewajibannya secara benar.Melalui PP 20 Tahun 2026, pemerintah melakukan penataan yang lebih tegas terhadap penerimafasilitas PPh Final UMKM. Skema tersebut kini hanya dapat dimanfaatkan oleh wajib pajakorang pribadi serta wajib pajak badan berbentuk perseroan perorangan dan koperasi denganomzet tidak melebihi Rp4,8 miliar per tahun. Kebijakan ini memperjelas segmentasi penerimamanfaat sehingga fasilitas perpajakan benar-benar diberikan kepada kelompok usaha yang membutuhkan dukungan negara untuk berkembang.Langkah tersebut merupakan bentuk keberpihakan yang tepat sasaran. Dalam kontekspembangunan ekonomi nasional, UMKM memiliki peran strategis sebagai tulang punggungperekonomian. Oleh karena itu, dukungan fiskal harus difokuskan kepada pelaku usaha yang memang berada pada tahap awal pertumbuhan dan memerlukan stimulus untuk meningkatkankapasitas usahanya. Ketika fasilitas diberikan kepada pihak yang tidak berhak, maka tujuanutama kebijakan menjadi terdistorsi dan manfaatnya tidak lagi optimal.Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menegaskan bahwa revisi regulasi ini bertujuanmencegah penyalahgunaan fasilitas PPh Final UMKM oleh perusahaan besar. Pernyataantersebut menunjukkan bahwa pemerintah tidak hanya berorientasi pada peningkatan penerimaannegara, tetapi juga berupaya menciptakan sistem yang lebih berkeadilan bagi seluruh pelakuusaha. Dengan dukungan sistem administrasi perpajakan yang semakin modern melaluiimplementasi Coretax, pemerintah memiliki kemampuan yang lebih baik untuk mengidentifikasipihak-pihak yang mencoba menghindari kewajiban perpajakan melalui berbagai rekayasa badan usaha.Ketua Umum Ikatan Konsultan Pajak...
- Advertisement -

Baca berita yang ini