Akses NIK Kena Tarif, Dukcapil Bantah Jual-Beli Data Pribadi

Baca Juga

MATA INDONESIA, JAKARTA – Kementerian Dalam Negeri akan mengenakan tarif untuk akses data administrasi kependudukan (adminduk) melalui mekanisme pendapatan negara bukan pajak (PNBP).

Ditjen Dukcapil Kemendagri M Zudan membantah bahwa pihaknya menjual data pribadi warga. ”Dalam hal PNBP, jasa pelayanan akses pemanfaatan data dan dokumen kependudukan itu tidak menjual data penduduk. Dan tidak memberikan data. Lembaga Pengguna sudah punya data dan diverifikasi oleh Dukcapil,” ujar Zudan, Sabtu 16 April 2022.

Dukcapil hanya memberikan verifikasi data seseorang dengan notifikasi true/false atau sesuai/tidak sesuai. Semua lembaga pengguna data Dukcapil sudah punya data nasabah atau calon nasabah. Data itulah yang kemudian harus verifikasi ke Dukcapil.

“Sehingga lembaga pengguna bisa memverifikasi data seseorang dengan akurat, secure, dan valid. Misalnya, pemilik data tersebut masih cocok tidak datanya dengan Dukcapil. Masih hidup. Masih sesuai alamatnya, dan lainnya,” kata dia.

Zudan menjelaskan, sektor swasta yang memanfaatkan akses data kependudukan harus melalui berbagai tahapan atau persyaratan. Persyaratan itu di antaranya telah bekerja sama dengan Dukcapil melalui penandatangan nota kesepahaman (Mou). Atau perjanjian kerja sama, non disclosure agreement, sistem PoC (proof of concept) maupun surat pertanggungjawaban mutlak (SPTJM). Hal ini untuk mematuhi kewajiban menjaga dan melindungi data.

“Serta tidak boleh memindahtangankan data walaupun sudah tidak bekerja sama. Atau istilahnya zero data sharing policy. Para lembaga pengguna juga harus siap mengikuti ketentuan regulasi yang berlaku,” katanya.

Zudan menyampaikan, penerapan PNBP dalam tata kelola pemerintahan di Indonesia sudah berjalan lama. Seperti biaya pembuatan SIM, perpanjangan STNK, plat kendaraan bermotor, paspor, sertifikat tanah, dan sebagainya. Sementara, kata dia, pertimbangan dasar penerapan tarif nomor induk kependudukan (NIK) atau jasa pelayanan akses pemanfaatan data dan dokumen kependudukan untuk menjaga sistem Dukcapil tetap hidup.

Selain itu, lanjut Zudan, untuk meningkatkan kualitas pelayanan dan akurasi data. Sebab, beban pelayanan makin bertambah. Jumlah penduduk meningkat dan jumlah lembaga pengguna juga naik. Dari 30 sekarang menjadi 5.010 lembaga yang sudah kerja sama. Sedangkan, anggaran yang bersumber dari anggaran belanja dan pendapatan negara (APBN) terus menurun.

Dia menekankan, sektor usaha yang akan terkena beban tarif NIK adalah lembaga sektor swasta yang bersifat profit oriented. Contohnya, lembaga perbankan, asuransi, pasar modal, dan sekuritas.

Untuk kementerian/lembaga pemerintah, pemerintah daerah, dan lembaga pelayanan publik seperti BPJS Kesehatan dan RSUD semuanya tetap gratis. Dia menyebutkan, Kemendagri tidak memberikan hak akses kepada perorangan, melainkan hanya kepada lembaga berbadan hukum.

Dukcapil Kemendagri mengaku tidak memasang target atau memperkirakan besaran dana dari PNBP tersebut. Dia mengeklaim, pihaknya tidak mencari pendapatan. Tetapi tambahan untuk APBN agar sistem Dukcapil tetap terjaga demi pelayanan kepada masyarakat.

“PNBP untuk perawatan dan peremajaan infrastruktur server dan storage Dukcapil,” ujarnya.

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Berita Terbaru

Hujan Deras Ancam Kulon Progo, Polres dan BPBD Siapkan Langkah Antisipasi Bencana

Mata Indonesia, Kulon Progo - Menghadapi potensi bencana hidrometeorologi yang meningkat selama musim penghujan, Polres Kulon Progo mengambil langkah proaktif dengan membangun posko siaga bencana serta menyiagakan personel di sejumlah titik rawan.
- Advertisement -

Baca berita yang ini